banner 468x60
Kalimantan Barat

DPRD Kalbar Soroti Anggaran Karhutla 2026, Minta Status Bencana Segera Ditetapkan

×

DPRD Kalbar Soroti Anggaran Karhutla 2026, Minta Status Bencana Segera Ditetapkan

Sebarkan artikel ini

Aksaraloka.com, PONTIANAK – DPRD Kalimantan Barat menilai anggaran penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tahun 2026 belum memadai di tengah meningkatnya titik panas dan kabut asap di sejumlah wilayah.

Anggota Komisi IV DPRD Kalbar, Ritaudin, menyatakan DPRD siap mendukung penambahan anggaran apabila kondisi karhutla di lapangan memang membutuhkan penanganan lebih serius.

Namun, menurutnya, pemerintah daerah perlu terlebih dahulu memastikan dan menetapkan status kondisi karhutla yang terjadi saat ini.

“Kalau DPRD tentu mendukung apabila memang kondisi yang ada riil dan membutuhkan penanganan serius. Tapi dasarnya harus jelas dulu. Pemerintah harus menetapkan statusnya, apakah sudah masuk status bencana atau belum,” kata Ritaudin.

Ia menilai anggaran yang tersedia saat ini belum cukup untuk mendukung penanganan karhutla secara optimal. Selain keterbatasan anggaran, DPRD juga belum memperoleh gambaran rinci mengenai program serta kebutuhan penanganan yang akan dilakukan oleh instansi terkait.

“Kalau saya lihat memang belum cukup. Kita juga belum mendapatkan gambaran secara detail program yang akan dijalankan untuk penanganan karhutla ini. Padahal ini kejadian yang hampir setiap tahun terjadi di Kalbar,” ujarnya.

Bisa Diperkuat Lewat Perubahan APBD

Ritaudin mengatakan penetapan status bencana dapat menjadi dasar bagi pemerintah untuk melakukan penyesuaian maupun penguatan anggaran melalui perubahan APBD.

Terlebih, Pemprov Kalbar saat ini tengah memasuki pembahasan anggaran perubahan. Menurutnya, kondisi tersebut masih memungkinkan pemerintah melakukan penguatan anggaran untuk penanganan karhutla.

“Kalau status bencana sudah ditetapkan, otomatis pemerintah punya dasar untuk menggeser atau menambah anggaran. Saat ini masih dalam pembahasan anggaran perubahan dan KUA-PPAS juga belum ditetapkan, jadi belum terlambat,” jelasnya.

Ia mencontohkan refocusing anggaran yang pernah dilakukan pemerintah saat pandemi COVID-19. Ketika kondisi darurat ditetapkan, anggaran untuk kegiatan yang tidak mendesak dapat dialihkan untuk menangani situasi krisis.

“Seperti waktu COVID dulu. Setelah ditetapkan sebagai bencana, anggaran yang tidak terlalu urgen bisa dialihkan untuk fokus menangani kondisi darurat yang terjadi,” katanya.

Antisipasi Harus Berbasis Peta Rawan

Selain penguatan anggaran, Ritaudin meminta pemerintah memperkuat langkah antisipasi di lapangan. Menurutnya, karhutla merupakan persoalan yang berulang hampir setiap tahun sehingga pemerintah semestinya telah memiliki peta wilayah rawan kebakaran.

Ia menilai keberadaan Satgas Karhutla harus didukung data mengenai lokasi rawan serta aktivitas pembukaan lahan di setiap kabupaten/kota.

“Kalau Satgas sudah terbentuk, harusnya sudah ada data titik-titik lokasi pembukaan lahan di setiap kabupaten dan kota. Dengan begitu antisipasi bisa dilakukan lebih awal,” ujarnya.

Ritaudin juga meminta aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap perusahaan yang terbukti melakukan pembakaran lahan.

“Kalau perusahaan terbukti melakukan pembakaran lahan, sanksinya harus tegas. Bila perlu dicabut izinnya agar ada efek jera,” tegasnya.

Sementara bagi petani yang membuka lahan sesuai ketentuan peraturan daerah, pemerintah dinilai perlu memberikan pendampingan sekaligus pengawasan agar aktivitas tersebut tidak berkembang menjadi kebakaran yang lebih luas.

Ritaudin menegaskan, langkah paling mendesak saat ini adalah mempercepat pemadaman sekaligus memastikan status kondisi karhutla di Kalbar.

Menurutnya, kepastian status tersebut penting agar seluruh perangkat penanganan, termasuk dukungan anggaran, dapat bergerak lebih optimal.

“Yang paling penting sekarang adalah antisipasi dan pemadaman terlebih dahulu untuk mengurangi dampak kabut asap. Setelah itu pemerintah harus segera memastikan status kondisi yang kita hadapi saat ini,” pungkasnya.