banner 468x60
Aksara Landak

Organisasi Balangin Dukung Polres Landak Ungkap Tuntas Kasus Pembunuhan Ibu dan Balita di Kuala Behe

×

Organisasi Balangin Dukung Polres Landak Ungkap Tuntas Kasus Pembunuhan Ibu dan Balita di Kuala Behe

Sebarkan artikel ini

Landak – Enam perwakilan gabungan empat organisasi Balangin mendatangi Mapolres Landak, Kamis (13/8/2026). Mereka menggelar audiensi bersama jajaran Polres Landak untuk menyampaikan dukungan terhadap proses penyelidikan dan penyidikan kasus pembunuhan tragis yang menewaskan Asniwati dan anak balitanya di Dusun Lumar, Desa Angkanyar, Kecamatan Kuala Behe, Kabupaten Landak.

Pertemuan yang berlangsung di Gazebo Polres Landak, Kamis (13/8/2026), dihadiri Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari, Wakapolres Landak Kompol Saiful Bahri, Iptu Hendra Darwilias Safri dan beserta jajaran kepolisian.

Sementara itu, gabungan organisasi Balangin Kabupaten Landak diwakili enam orang dari empat organisasi, yakni Persatuan Pemuda Balangin (PPB), Persatuan Orang Balangin (POB), Forum Keluarga Balangin (FORKABA), dan Anak Muda Behe (AMBE).

Keenam perwakilan tersebut yakni Kael Hapanus, selaku Sekretaris Persatuan Pemuda Balangin; Simson, Ketua Harian Persatuan Orang Balangin; Imanuel Suprianto, Bendahara Forum Keluarga Balangin; Herkulanus Anton, Sekretaris Forum Keluarga Balangin; Musmuliadi, Bendahara Persatuan Orang Balangin; serta Albertus, Sekretaris Anak Muda Behe (AMBE).

Audiensi tersebut dilakukan organisasi Balangin untuk menyampaikan apresiasi atas langkah kepolisian dalam mengungkap kasus yang terjadi pada Jumat, 7 Agustus 2026.

Perwakilan Ormas Balangin, Kael Hapanus, mengatakan pihaknya sengaja datang ke Polres Landak bukan untuk melakukan tekanan, melainkan memberikan dukungan sekaligus memastikan proses hukum terhadap kasus tersebut berjalan secara profesional hingga tuntas.

“Tujuan dan kedatangan kami tidak lain dan tidak bukan mendukung dan mengapresiasi atas kerja keras Polres Landak,” kata Kael dalam audiensi tersebut.

Ia menyebut pengungkapan kasus dalam waktu kurang dari sepekan patut diapresiasi. Menurutnya, masyarakat tentu berharap polisi terus mendalami kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya fakta lain yang belum terungkap.

“Kami mendukung sepenuhnya. Walaupun sudah ditangkap, kami berharap proses penyidikan dan pengembangan kasus tetap dilakukan secara maksimal,” ujarnya.

Kael juga mengajak keluarga korban dan masyarakat yang sedang berduka agar menahan diri serta menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada kepolisian.

“Kita ikut berbelasungkawa dan berduka. Kami meminta masyarakat atau keluarga yang berduka untuk tetap menahan diri. Kita serahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk mengungkap kasus ini,” tegasnya.

Soroti Narkoba hingga Judi Online

Selain kasus pembunuhan, gabungan organisasi Balangin juga menyoroti persoalan peredaran narkoba dan judi online yang dinilai berpotensi menjadi pemicu berbagai persoalan sosial dan kriminalitas di Kabupaten Landak.

Kael meminta kepolisian meningkatkan pemberantasan narkoba sekaligus memperkuat edukasi kepada masyarakat, khususnya generasi muda.

Menanggapi hal itu, Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari mengungkapkan bahwa hingga Agustus 2026, Polres Landak telah mengungkap sekitar 24 kasus narkoba.

“Kami tetap memerintahkan jajaran Polsek, Bhabinkamtibmas dan Intel untuk melakukan deteksi dini serta memberikan sosialisasi dan penyuluhan kepada masyarakat agar menjauhi narkoba,” ujar Devi.

Ia juga mengingatkan masyarakat mengenai bahaya judi online. Menurutnya, persoalan tersebut juga menjadi perhatian kepolisian karena dapat memberikan pengaruh terhadap perilaku dan kondisi sosial seseorang.

Dalam audiensi itu, polisi juga menyampaikan bahwa salah satu tersangka yang diamankan dalam kasus tersebut diketahui bermain judi slot. Karena itu, masyarakat diminta tidak menganggap remeh bahaya judi online.

Polisi Buka Jalur Informasi 110

Kapolres Landak juga mengajak masyarakat berperan aktif menjaga keamanan lingkungan.

Devi mengatakan pengurus desa, RT/RW dan unsur masyarakat perlu kembali mengaktifkan pendataan terhadap warga pendatang atau orang yang baru masuk ke suatu wilayah.

“Ini menjadi kerja kita bersama. Tidak hanya kepolisian dalam menjaga kamtibmas. Kami juga membutuhkan masyarakat,” katanya.

Untuk mempercepat penyampaian informasi mengenai potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, Polres Landak juga mengingatkan masyarakat bahwa layanan hotline 110 telah aktif.

Masyarakat dapat memanfaatkan layanan tersebut apabila menemukan potensi gangguan kamtibmas maupun informasi yang membutuhkan penanganan kepolisian.

Wakapolres: Jangan Main Hakim Sendiri

Wakapolres Landak Kompol Saiful Bahri menegaskan bahwa proses hukum terhadap tersangka harus dipercayakan kepada aparat penegak hukum.

Ia memahami keluarga korban masih diliputi emosi dan duka mendalam. Namun, menurutnya, tindakan main hakim sendiri justru dapat menimbulkan persoalan baru dan mengganggu proses hukum.

“Kalau sudah di kami, percayakan kepada kami. Kami juga transparan,” tegas Saiful.

Ia menjelaskan, kepolisian bertugas melakukan proses penyidikan. Sementara mengenai tuntutan dan vonis hukuman, kewenangan tersebut berada pada tahapan dan lembaga penegakan hukum berikutnya.

Karena itu, apabila masyarakat ingin mengawal agar perkara tersebut mendapatkan hukuman sesuai ketentuan hukum, pengawalan dapat dilakukan hingga tahapan kejaksaan dan pengadilan.

“Kalau ingin dikawal, silakan dikawal sampai ke sana. Jangan sampai nanti hukumannya di bawah, polisi pula yang disalahkan,” ujarnya.

Saiful juga meminta keluarga korban tidak mengambil tindakan sendiri terhadap pihak yang telah diamankan.

Masyarakat Diminta Berani Laporkan Informasi Narkoba

Dalam persoalan narkoba, Wakapolres mengajak masyarakat tidak takut memberikan informasi mengenai dugaan peredaran narkotika.

Menurutnya, informasi dari masyarakat sangat penting untuk membantu polisi mengungkap jaringan hingga pengedar dan bandar.

Ia menjelaskan bahwa informasi awal dapat disampaikan kepada pihak kepolisian untuk kemudian ditindaklanjuti oleh satuan terkait.

“Dari pemakainya kita kerja sama untuk mengungkap pengedarnya. Berikan informasi kepada kami,” katanya.

Saiful menambahkan, dalam penanganan perkara narkoba, kepolisian juga memperhatikan aspek perlindungan terhadap pemberi informasi. Namun, untuk tindakan seperti penggeledahan dan penyitaan barang bukti, terdapat prosedur yang harus dipenuhi dan dapat melibatkan perangkat masyarakat setempat sebagai saksi sesuai ketentuan.

Balangin Minta Keamanan Desa Diperkuat

Dalam pernyataan sikap tertulis yang dibacakan gabungan organisasi Balangin, terdapat sejumlah tuntutan dan imbauan.

Di antaranya, mendukung penuh Polres Landak dalam menangani kasus pembunuhan Alm. Ibu Asniwati dan anak balitanya; meminta peningkatan fungsi kamtibmas; memperkuat pemberantasan narkoba; meningkatkan pendidikan bahaya narkoba; serta mengajak masyarakat lebih waspada terhadap orang yang tidak dikenal masuk ke wilayah permukiman.

Organisasi Balangin juga mendorong pemerintah desa, RT/RW dan perangkat dusun lebih proaktif dalam mengetahui keberadaan pendatang di wilayah masing-masing.

Mereka mengecam segala bentuk tindak kriminal dan meminta upaya pencegahan dilakukan secara bersama-sama.

Selain narkoba, Wakapolres Landak turut menyinggung persoalan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang masih menjadi perhatian di Kabupaten Landak.

Ia meminta dukungan masyarakat apabila kepolisian melakukan penindakan terhadap aktivitas PETI, mengingat kegiatan tersebut tidak hanya berkaitan dengan persoalan hukum, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan.

“Adil Ka’Talino, Bacuramin Ka’Saruga, Basengat Ka’Jubata”

Audiensi ditutup dengan semangat kebersamaan antara masyarakat dan kepolisian. Gabungan organisasi Balangin menegaskan bahwa kedatangan mereka merupakan bentuk kepedulian terhadap keamanan masyarakat sekaligus dukungan kepada Polres Landak dalam mengusut kasus pembunuhan tersebut.

Mereka berharap proses hukum tidak berhenti pada penangkapan, tetapi terus dikembangkan hingga seluruh fakta perkara terungkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Kapolres Landak pun menegaskan bahwa pihaknya akan menangani perkara secara profesional dan mengupayakan prosesnya berjalan hingga tahap pengadilan.

“Dua pelaku yang telah kita amankan ini masih dalam pengembangan kasus untuk kita dalami. Kami meminta dukungan masyarakat untuk menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada kami. Akan kami tangani secara profesional dan kami atensi kasus ini untuk secepatnya sampai ke tahap pengadilan,” pungkas Devi.

Pernyataan sikap gabungan organisasi Balangin tersebut ditetapkan di Ngabang, 13 Agustus 2026, sebagai bentuk kepedulian terhadap keamanan masyarakat serta dukungan terhadap penegakan hukum di Kabupaten Landak.