banner 468x60
Aksara Landak

Karolin Tegaskan BUMD Landak Barajaki Tak Boleh Terus Bergantung pada APBD

×

Karolin Tegaskan BUMD Landak Barajaki Tak Boleh Terus Bergantung pada APBD

Sebarkan artikel ini

Ngabang – Bupati Landak Karolin Margret Natasa menegaskan bahwa perubahan bentuk hukum Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Landak Barajaki menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) bukanlah sebuah pembentukan perusahaan baru dari nol.

Hal tersebut disampaikan Karolin dalam Rapat Paripurna ke-13 dan 14 Masa Persidangan III Tahun 2026 di Ruang Rapat Utama Kantor DPRD Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, Senin (31/8/2026).

Rapat tersebut beragendakan jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi terkait Raperda Perseroda Landak Barajaki, sekaligus penyampaian Nota Pengantar Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2026.

“Perubahan ini mencakup keberlanjutan kekayaan, usaha, perizinan, hak dan kewajiban, perikatan, serta pegawai sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Karolin.

Menjawab kekhawatiran sejumlah fraksi, Karolin secara khusus menyoroti aturan main mengenai penyertaan modal untuk BUMD tersebut, terutama menyangkut catatan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas kinerja Landak Barajaki di masa lalu.

Ia memastikan bahwa Pemkab Landak menjadikan temuan BPK sebagai bahan pembenahan, sehingga suntikan dana dari pemerintah daerah akan dilakukan secara terukur.

“Penyertaan modal baru tidak boleh sekadar menutup kelemahan operasional tanpa rencana penyehatan. Penambahan modal harus didasarkan pada evaluasi kondisi perusahaan, tindak lanjut pemeriksaan BPK, kajian kelayakan, dan kemampuan keuangan daerah,” tegas Karolin.

Adapun dalam Raperda tersebut, modal dasar Perseroda Landak Barajaki ditetapkan sebesar Rp 20 miliar. Komposisinya mencakup 99 persen milik Pemkab Landak (Rp 19,8 miliar) dan 1 persen milik Koperasi Konsumen Landak Bersatu (Rp 200 juta). Sementara modal disetor ditetapkan sebesar Rp 12 miliar yang dipenuhi secara bertahap.

Karolin juga menuntut agar perusahaan daerah tersebut kelak mampu mengelola bisnis yang strategis tanpa terus-menerus membebani kas daerah.

“Pemerintah daerah berpendapat bahwa Perseroda tidak boleh menjadi perusahaan yang bergantung terus-menerus pada APBD. Perusahaan harus mampu mengembangkan usaha dan memperkuat sumber pendapatan secara mandiri,” ungkapnya.

Selain membahas BUMD, Karolin turut memaparkan draf Perubahan APBD Kabupaten Landak 2026. Pendapatan daerah pada perubahan APBD diproyeksikan mencapai Rp 1,21 triliun, sementara belanja daerah disesuaikan menjadi Rp 1,26 triliun.

Meski terdapat defisit anggaran sebesar Rp 48,73 miliar, Karolin memastikan kondisi keuangan daerah dalam keadaan aman berkat penerimaan pembiayaan daerah, termasuk Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya.

“Dengan menyandingkan defisit anggaran sebesar Rp 48,73 miliar dan pembiayaan neto sebesar Rp 48,73 miliar, maka sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan (SILPA) berada pada posisi Rp 0,00 atau berimbang,” pungkas Karolin.