Aksaraloka.com, PONTIANAK — Hotel Surya Pontianak mendadak menjadi sorotan setelah aktivitas puluhan Warga Negara Asing (WNA) di salah satu hotel di Jalan Sidas, Kecamatan Pontianak Kota, terungkap.
Tak tanggung-tanggung, sebanyak 31 WNA asal Malaysia dan Taiwan diamankan dalam pemeriksaan gabungan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak bersama Polresta Pontianak.
Mereka diduga menjalankan aktivitas scamming atau penipuan daring dari Kota Pontianak dengan sasaran korban yang disebut berasal dari Malaysia dan Taiwan.
Ironisnya, aktivitas tersebut diduga telah berlangsung cukup lama. Dari hasil pendalaman awal, sebagian WNA disebut telah berada dan beraktivitas di Hotel Surya selama sekitar dua bulan. Sementara sebagian lainnya baru tiba di Pontianak sekitar tiga pekan terakhir.
Yang membuat temuan ini semakin mencengangkan, puluhan WNA tersebut tidak sekadar menempati hotel sebagai tempat menginap.
Mereka diduga menjadikan 14 kamar di lantai tiga Hotel Surya Pontianak sebagai tempat tinggal sekaligus lokasi menjalankan aktivitas scamming.
Temuan tersebut bermula dari informasi Satuan Intelijen Polresta Pontianak mengenai keberadaan serta aktivitas sejumlah WNA di salah satu hotel di Kota Pontianak.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan bersama oleh Kantor Imigrasi Pontianak dan Polresta Pontianak.
Pemeriksaan dilakukan pada 8 September 2026 dan petugas berhasil mengamankan 31 WNA yang terdiri dari warga negara Malaysia dan Taiwan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, Sam Fernando, mengatakan pemeriksaan tersebut masih terus dikembangkan bersama kepolisian.
Dari pemeriksaan awal, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas kelompok tersebut.
Barang bukti yang diamankan antara lain puluhan telepon seluler, tablet, Starlink, handy talkie (HT), router, sejumlah laptop, puluhan paspor hingga seragam PDRM Malaysia.
Keberadaan seragam PDRM Malaysia menjadi salah satu barang yang turut didalami petugas untuk mengetahui konteks penggunaannya dalam aktivitas kelompok tersebut.
Namun, Imigrasi menegaskan bahwa penyelidikan terkait dugaan scamming masih dalam tahap pendalaman dan kewenangan penanganannya tidak hanya berada di pihak Imigrasi.
Dari sisi keimigrasian, petugas melakukan pemeriksaan terhadap identitas dan kewarganegaraan para WNA, dokumen perjalanan, jenis serta masa berlaku izin tinggal, hingga kesesuaian aktivitas mereka dengan izin tinggal yang dimiliki.
Hasil pemeriksaan keimigrasian menemukan tiga WNA asal Malaysia telah melampaui batas waktu izin tinggal atau overstay.
Selain itu, petugas juga menemukan adanya dugaan penyalahgunaan izin tinggal yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberiannya.
Atas temuan tersebut, Kantor Imigrasi Pontianak menyatakan akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam rilisnya, Kantor Imigrasi Pontianak menyebut pelanggaran tersebut berkaitan dengan Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Ketentuan tersebut mengatur bahwa setiap Orang Asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal dapat dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.
Namun persoalan yang kini menjadi perhatian bukan hanya mengenai pelanggaran administrasi keimigrasian.
Dugaan adanya aktivitas scamming lintas negara yang dioperasikan dari wilayah Pontianak menjadi bagian penting yang masih didalami aparat.
Berdasarkan informasi awal, sasaran dugaan aktivitas penipuan daring tersebut disebut merupakan warga Malaysia dan Taiwan.
Dengan demikian, meskipun aktivitasnya diduga berlangsung di Pontianak, target yang dibidik justru berada di luar Indonesia.
Kondisi tersebut membuat aparat perlu mengurai lebih jauh bagaimana jaringan tersebut bekerja, siapa yang mengendalikan aktivitasnya, bagaimana para WNA direkrut dan masuk ke Pontianak, serta apakah terdapat pihak lain yang membantu menyediakan tempat, perangkat maupun fasilitas operasional.
Dari penelusuran awal, 31 WNA tersebut tidak datang ke Pontianak secara bersamaan.
Sebagian disebut masuk melalui jalur Pos Lintas Batas Negara (PLBN), sedangkan sebagian lainnya datang melalui Bandara Supadio Pontianak.
Pola kedatangan secara bertahap tersebut kini menjadi bagian dari pendalaman aparat untuk mengetahui latar belakang keberadaan mereka di Kalimantan Barat.
Apalagi, tempat yang digunakan bukan sekadar penginapan sementara.
Sebanyak 14 kamar di lantai tiga Hotel Surya diduga digunakan sebagai lokasi berkumpul, tinggal sekaligus menjalankan aktivitas yang kini dicurigai berkaitan dengan penipuan daring.
Petugas pun mengamankan perangkat komunikasi dan jaringan yang cukup banyak. Mulai dari telepon seluler, tablet, laptop, router, Starlink hingga perangkat komunikasi HT.
Barang-barang tersebut kini menjadi bagian dari proses pemeriksaan lebih lanjut.
Belum Ada Warga Indonesia Dilaporkan Jadi Korban
Kantor Imigrasi Pontianak menyebut sejauh pemeriksaan awal, korban yang diketahui berkaitan dengan dugaan aktivitas tersebut merupakan warga Malaysia.
Belum ditemukan informasi adanya warga Indonesia yang menjadi korban. Meski demikian, aparat belum menutup kemungkinan adanya perkembangan baru.
Imigrasi bersama kepolisian masih melakukan pendalaman untuk memastikan apakah terdapat keterlibatan Warga Negara Indonesia (WNI) dalam aktivitas tersebut.
Termasuk mengurai kemungkinan adanya pihak yang berperan sebagai penyedia fasilitas, penghubung, perekrut, maupun pihak lain yang membantu kegiatan kelompok tersebut.
Sebab, keberadaan puluhan WNA di sebuah hotel dan penggunaan belasan kamar secara bersamaan tentu membutuhkan fasilitas serta koordinasi tertentu.
Apakah aktivitas tersebut berdiri sendiri?
Ataukah terdapat jaringan yang lebih besar di belakangnya?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut masih menjadi pekerjaan aparat.
Kini Diamankan di Rudenim Pontianak
Setelah diamankan, 31 WNA tersebut kini ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pontianak di Jalan Adi Sucipto, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.
Penempatan tersebut dilakukan sembari proses pemeriksaan dan pendalaman terus berlangsung.
Dari sisi keimigrasian, petugas memastikan status hukum serta izin tinggal masing-masing WNA.
Sementara dugaan tindak pidana scamming menjadi bagian yang masih didalami bersama kepolisian sesuai kewenangan masing-masing.
Kantor Imigrasi Pontianak menegaskan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing merupakan bagian dari tugas keimigrasian yang harus dilakukan secara berkelanjutan.
Pengawasan tidak hanya menyangkut keberadaan fisik WNA, tetapi juga memastikan kegiatan yang mereka lakukan sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.
Dalam kasus ini, temuan tiga WNA yang overstay dan dugaan penyalahgunaan izin tinggal menunjukkan adanya persoalan keimigrasian yang harus ditindaklanjuti.
Sementara dugaan aktivitas scamming membuka dimensi persoalan yang lebih luas karena berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang memiliki sasaran lintas negara.
Imigrasi Tegaskan Selective Policy
Kantor Imigrasi Pontianak menegaskan penanganan terhadap 31 WNA tersebut merupakan bagian dari penerapan selective policy dalam kebijakan keimigrasian Indonesia.
Prinsip tersebut menempatkan kepentingan keamanan dan ketertiban sebagai bagian penting dalam menentukan siapa yang diperbolehkan masuk, tinggal, maupun melakukan kegiatan di wilayah Indonesia.
Orang asing yang memberikan manfaat serta menaati ketentuan hukum dapat berada di Indonesia sesuai aturan.
Sebaliknya, apabila terdapat orang asing yang menyalahgunakan hak dan izin tinggal atau melakukan aktivitas yang bertentangan dengan hukum, tindakan tegas dapat dilakukan sesuai kewenangan yang diberikan undang-undang.
Kasus Hotel Surya Pontianak sekaligus menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap WNA tidak bisa hanya dilakukan ketika persoalan telah mencuat.
Mobilitas orang asing yang masuk melalui berbagai jalur, termasuk perbatasan dan bandara, membutuhkan pengawasan berlapis serta koordinasi lintas instansi.
Terlebih ketika keberadaan mereka dalam jumlah besar berlangsung dalam waktu cukup lama dan menggunakan fasilitas tertentu sebagai pusat aktivitas.
Kolaborasi Aparat Diperkuat
Kantor Imigrasi Pontianak menyatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil sinergi dengan Polresta Pontianak.
Informasi awal dari Satuan Intelijen Polresta Pontianak menjadi pintu masuk dilakukannya pemeriksaan terhadap aktivitas para WNA di Hotel Surya.
Kolaborasi tersebut dinilai penting karena pengawasan orang asing tidak dapat berjalan maksimal apabila hanya mengandalkan satu institusi.
Masing-masing instansi memiliki kewenangan yang berbeda dan saling melengkapi. Imigrasi memiliki kewenangan dalam pengawasan administrasi serta kepatuhan keimigrasian orang asing.
Sementara kepolisian melakukan pendalaman terhadap dugaan tindak pidana sesuai kewenangannya.
Dalam kasus ini, kedua aspek tersebut bertemu.
Di satu sisi ditemukan persoalan keimigrasian berupa overstay dan dugaan penyalahgunaan izin tinggal.
Di sisi lain terdapat dugaan aktivitas scamming yang disebut menyasar warga negara asing di luar Indonesia.
Karena itu, aparat masih harus membongkar secara utuh bagaimana operasi tersebut berjalan selama berada di Pontianak.
Mulai dari asal-usul kedatangan para WNA, pihak yang mengatur perjalanan mereka, penyediaan kamar hotel, perangkat komunikasi, jaringan internet, hingga kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Kantor Imigrasi Pontianak juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas WNA yang diduga melanggar ketentuan hukum.
Masyarakat diminta tidak ragu melaporkan aktivitas yang dianggap mencurigakan kepada aparat berwenang.
Sebab, temuan 31 WNA di Hotel Surya Pontianak ini belum dianggap sebagai akhir dari kasus.
Sebaliknya, pemeriksaan terhadap puluhan perangkat elektronik dan dokumen yang diamankan justru dapat menjadi pintu masuk untuk mengungkap lebih jauh dugaan jaringan scamming tersebut.
Hingga Kamis, 10 September 2026, Imigrasi dan kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.
Perkembangan lebih lanjut akan disampaikan setelah proses pemeriksaan dan pengumpulan informasi selesai dilakukan.











