banner 468x60
Hukum dan Kriminal

Modus Nikah Siri dan Janji Umrah, Pria 37 asal Kubu Raya Dijebloskan ke Penjara

×

Modus Nikah Siri dan Janji Umrah, Pria 37 asal Kubu Raya Dijebloskan ke Penjara

Sebarkan artikel ini

Aksaraloka.com, PONTIANAK – Dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur menyeret seorang pria asal Kubu Raya berinisial ZMA (37).

Pria kelahiran 1989 itu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang bermula dari pernikahan siri dengan seorang gadis yang saat kejadian masih berusia 15 tahun.

Kapolresta Pontianak Kombes Pol Endang Tri Purwanto menangani kasus tersebut berdasarkan laporan polisi tertanggal 22 Juni 2026.

Peristiwa yang dilaporkan disebut berlangsung dalam kurun Januari hingga Oktober 2021 di kawasan Kelurahan Dalam Bugis, Kecamatan Pontianak Timur.

Berdasarkan keterangan dalam dokumen penanganan perkara, tersangka diduga menikahi korban secara siri pada 7 Januari 2021.

Pernikahan itu disebut didahului janji kepada orang tua korban untuk memberangkatkan mereka menunaikan ibadah umrah. Namun tak pernah diberangkatkan oleh ZMA.

“Setelah resepsi pada 14 Januari 2021, tersangka diduga melakukan hubungan seksual dengan korban hingga korban hamil dan melahirkan seorang anak laki-laki,” ungkap Kapolresta Pontianak Kombes Pol Endang Tri Purwanto, Rabu 28 Oktober 2026.

Lanjut Endang, setelah kelahiran anak tersebut, tersangka disebut jarang memberikan nafkah kepada korban dan anaknya.

Kasus ini menjadi sorotan karena korban masih tergolong anak ketika peristiwa tersebut terjadi.

Status pernikahan siri yang disebut dalam dokumen juga menjadi bagian dari kronologi yang didalami penyidik.

“Selain di bawah umur, pernikahan siri tersebut secara hukun islam diduga tidak sah, lantaran yang menjadi walinya adalah sepupu dari ayah korban, bukan ayah korban langsung, atau tidak sesusai dengan runutannya,” jelas Endang.

Endang menegaskan, dalam perkara ini, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 81 ayat (1) juncto Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar.

“Pelaku sudah kami tahan,” pungkasnya.