banner 468x60
Hukum dan Kriminal

Kapolres Kapuas Hulu Pukul dan Tampar Warga, Herman Hofi Desak Kapolda Kalbar Non Aktifkan AKBP Wisnu

×

Kapolres Kapuas Hulu Pukul dan Tampar Warga, Herman Hofi Desak Kapolda Kalbar Non Aktifkan AKBP Wisnu

Sebarkan artikel ini

Aksaraloka.com, PONTIANAK – Video dugaan aksi pemukulan dan penamparan yang dilakukan Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Wisnu Perdana Putra, terhadap seorang warga sipil di kawasan Terminal Kedamin, Putussibau, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, berbuntut panjang, Rabu 4 November 2026.

Rekaman kamera pengawas (CCTV) yang memperlihatkan dugaan tindakan kekerasan tersebut viral di media sosial. Peristiwa itu memantik sorotan publik sekaligus mempertanyakan komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat.

Diketahui sebelumnya, melalui akun Instagram resmi Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Kalimantan Barat, disebutkan bahwa dugaan pemukulan yang melibatkan orang nomor satu di Polres Kapuas Hulu tersebut kini sedang ditangani pihaknya.

Namun, penanganan internal saja dinilai tidak cukup. Praktisi hukum sekaligus pengamat kebijakan publik Kalbar, Herman Hofi Munawar mendesak Kapolda Kalbar mengambil langkah tegas, termasuk menonaktifkan sementara AKBP Wisnu dari jabatan Kapolres selama proses pemeriksaan berlangsung.

“Ini sangat memprihatinkan. Yang melakukan tindakan tersebut adalah pimpinan tertinggi kepolisian di tingkat kabupaten. Ini Kapolres, perwira menengah yang seharusnya memberikan contoh terbaik kepada masyarakat,” ujarnya, Selasa 4 November 2026, malam.

Ia menilai, berdasarkan rekaman CCTV yang beredar, tindakan tersebut patut dipertanyakan. Pasalnya, warga yang menjadi sasaran dugaan pemukulan terlihat sedang duduk santai.

Bahkan, jika persoalannya hanya karena warga tersebut tidak mendengar ketika dipanggil, menurutnya, hal itu sama sekali tidak dapat dijadikan pembenaran untuk melakukan kekerasan.

“Orang sedang duduk nongkrong. Mungkin karena dipanggil tidak mendengar atau bagaimana, lalu dipukul. Ini tindakan yang sangat memprihatinkan,” tegasnya.

Menurut dia, persoalan ini bukan sekadar menyangkut dugaan pelanggaran hukum, tetapi juga menyentuh disiplin dan kode etik profesi kepolisian.

Ia mengingatkan, setiap anggota Polri, terlebih seorang perwira yang menduduki jabatan strategis, wajib tunduk terhadap ketentuan hukum dan peraturan internal institusi.

Karena itu, Kapolda Kalbar diminta tidak sekadar menunggu polemik mereda. Pemeriksaan secara objektif dan transparan harus dilakukan untuk mengungkap duduk perkara sebenarnya.

“Kapolda mesti punya sikap tegas. Harus diketahui apa sebenarnya persoalannya, sehingga seorang Kapolres bisa melakukan tindakan yang diduga melanggar ketentuan hukum maupun aturan internal kepolisian,” katanya.

Lebih jauh, ia mempertanyakan keberanian dan konsistensi Propam dalam menegakkan disiplin di lingkungan kepolisian.

Menurutnya, jangan sampai penegakan etik hanya terlihat keras ketika berhadapan dengan anggota berpangkat rendah, sementara pejabat yang memiliki jabatan dan kewenangan justru terkesan mendapat perlakuan berbeda.

“Propam jangan hanya garang kepada polisi berpangkat rendah. Kalau ada kesalahan sedikit, mereka dikejar-kejar. Tetapi ketika yang diduga melakukan pelanggaran adalah pejabat dengan jabatan dan pangkat cukup tinggi, justru terkesan tidak ada tindakan,” sindirnya.

Ia bahkan menilai, apabila penanganan perkara ini tidak disertai langkah konkret, kepercayaan masyarakat terhadap fungsi pengawasan internal kepolisian bisa semakin tergerus.

Tak hanya itu, ia menegaskan AKBP Wisnu sudah layak dinonaktifkan sementara dari jabatan Kapolres Kapuas Hulu. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga objektivitas pemeriksaan sekaligus menunjukkan keseriusan institusi dalam menangani dugaan pelanggaran yang melibatkan pejabatnya sendiri.

“Menurut saya, sudah layak sekali kalau dinonaktifkan sebagai Kapolres. Ini persoalan serius. Ada dugaan pemukulan yang menjadi perhatian luas masyarakat dan ada banyak aspek aturan yang harus diperiksa,” ujarnya.

Ia juga menyoroti kemungkinan penyelesaian persoalan melalui mekanisme adat. Menurutnya, apabila kedua belah pihak telah berdamai melalui mekanisme tersebut, hal itu patut diapresiasi sebagai upaya menjaga keharmonisan sosial.

Namun, perdamaian adat tidak boleh otomatis dijadikan alasan untuk menghentikan pemeriksaan etik maupun proses hukum apabila ditemukan unsur pelanggaran.

“Kalaupun sudah didamaikan lewat adat, kita apresiasi untuk menciptakan kondisi sosial yang kondusif. Tetapi bukan berarti karena sudah ada hukum adat, semuanya dianggap selesai. Tidak demikian,” tegasnya.

Ia mengingatkan, penegakan kode etik kepolisian harus tetap berjalan sesuai ketentuan. Apalagi, tindakan yang dipersoalkan melibatkan seorang Kapolres yang semestinya menjadi teladan dalam penerapan hukum.

Di sisi lain, ia mengaitkan kasus ini dengan komitmen reformasi internal Polri yang selama ini digaungkan Kapolri melalui semangat Polri Presisi dan penguatan pelayanan kepada masyarakat.

Menurutnya, upaya pembenahan institusi yang dilakukan di tingkat pusat tidak akan berarti apabila tidak diikuti implementasi yang konsisten di daerah.

“Kasihan Kapolri. Di tingkat pusat sudah mati-matian melakukan bersih-bersih internal dan membangun kepercayaan masyarakat. Tetapi di daerah masih muncul kejadian seperti ini,” ungkapnya.

Ia menyebut kasus Kapolres Kapuas Hulu seharusnya menjadi momentum bagi Kapolda Kalbar untuk membuktikan bahwa pembenahan institusi bukan sekadar slogan.

Sebab, jika seorang pimpinan kepolisian di daerah diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap warga dan tidak mendapatkan penanganan tegas, hal itu berpotensi menjadi preseden buruk bagi penegakan disiplin di tubuh Polri.

“Ini pintu masuk bagi Kapolda untuk terus melakukan pembersihan internal. Kalau Kapolres saja melakukan tindakan yang diduga melanggar hukum dan etika, lalu dibiarkan, tentu menjadi preseden buruk ke depannya,” pungkasnya.