banner 468x60
Hukum dan Kriminal

Gubernur Kalbar: Korporasi Lalai Cegah Karhutla Bisa Diproses Hukum

×

Gubernur Kalbar: Korporasi Lalai Cegah Karhutla Bisa Diproses Hukum

Sebarkan artikel ini

Aksaraloka.com, PONTIANAK – Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Ria Norsan menegaskan, perusahaan atau korporasi yang terbukti lalai dalam mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dapat diproses hukum.

Menurut Ria Norsan, penegakan hukum terhadap karhutla tidak hanya menyasar masyarakat yang membakar lahan, tetapi juga perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pencegahan dan penanggulangan kebakaran di wilayah operasionalnya.

“Kalau memang terbukti perusahaan itu berulang kali terjadi kebakaran di tempatnya, kemudian juga tidak menyiapkan alat pemadam kebakaran dan sebagainya, ini juga bisa diproses secara hukum untuk korporasi,” kata Ria Norsan.

Ia menjelaskan, perusahaan memiliki kewajiban menyiapkan sarana dan peralatan untuk mencegah serta menangani kebakaran.

Karena itu, dugaan kelalaian korporasi perlu ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum apabila unsur pelanggarannya terpenuhi.

Ria Norsan menyoroti kejadian kebakaran yang berulang di area perusahaan, terutama jika tidak diimbangi kesiapan sarana pemadam kebakaran.

Kondisi tersebut, menurutnya, dapat menjadi perhatian dalam proses penegakan hukum.

Di sisi lain, Ria Norsan juga mengingatkan masyarakat yang melakukan pembakaran lahan untuk kegiatan berladang agar mematuhi ketentuan yang berlaku.

Ia menyebutkan, masyarakat harus memperhatikan kondisi cuaca dan tidak membakar lahan ketika cuaca sangat panas.

Selain itu, lahan yang akan dibakar harus dibuat sekat agar api tidak merambat ke area lain.

Masyarakat juga diminta melaporkan rencana pembakaran kepada kepala desa atau pejabat setempat serta tetap berada di lokasi sampai api benar-benar padam.

“Kalau seandainya masyarakat mengikuti ketentuan, tidak akan terjadi kebakaran merembet ke mana-mana. Kalau lahannya disekat dan mereka tidak meninggalkan lokasi sebelum api padam, saya rasa api tidak akan meluas,” ujarnya.

Menurut Ria Norsan, kepatuhan terhadap ketentuan pembakaran lahan menjadi salah satu langkah penting untuk mencegah kebakaran meluas dan berkembang menjadi karhutla.

Ia berharap masyarakat dan perusahaan sama-sama bertanggung jawab dalam pengelolaan lahan.

Upaya pencegahan, menurutnya, perlu berjalan beriringan dengan penegakan hukum agar risiko kebakaran dan dampaknya terhadap lingkungan serta masyarakat dapat ditekan.

Dengan demikian, penanganan karhutla di Kalbar tidak hanya berfokus pada penindakan setelah kebakaran terjadi, tetapi juga pada kepatuhan terhadap kewajiban pencegahan sejak awal.