Hukum dan Kriminal

Lama Tak Pulang, Gadis 14 Tahun Digilir 3 Hari 3 Malam oleh 3 Pria di Kubu Raya

×

Lama Tak Pulang, Gadis 14 Tahun Digilir 3 Hari 3 Malam oleh 3 Pria di Kubu Raya

Sebarkan artikel ini

“Gadis berusia 14 tahun disetubuhi secara bergiliran oleh tiga pria bejat, yakni He(22), Dd (22) dan Yg (20)”

AKSARALOKA.COM, KUBU RAYA – Aksi bejat ketiga pria ini berlangsung dari Jumat tanggal 16 September 2022 sekira pukul 05.30 Wib sampai dengan hari Minggu tanggal 18 September 2022 sekira pukul 09.00 Wib.

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya Iptu Teuku Rivanda saat dikonfirmasi sejumlah wartawan dirinya membenarkan hal tersebut.

Menurut Iptu Teuku Rivanda, pengungkapan yang dilakukan oleh pihaknya atas kasus persetubuhan tersebut yakni berawal pada Selasa 20 September 2022 sekitar pukul 02.00 wib seorang warga di Sungai Durian Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya melihat korban sedang sendirian berada di Jalan.

“Warga bertanya kepada korban, namun korban hanya diam. Warga pun berisniatif membawa korban ke Polsek Sungai Raya,” jelas Iptu Teuku Rivanda, Rabu 28 September 2022, siang.

Lanjut Teuku, saat di Polsek Sungai Raya, korban yang masih berusia 14 tahun ini langsung membeberkan apa yang dialaminya, di mana dirinya telah disetubuhi oleh tiga orang pria di kamar salah satu rumah di Sungai Durian.

“Korban menjelaskan bahwa dirinya telah disetubuhi beberapa orang pria,” ujar Teuku.

Dikatakan Teuku, mendapat informasi dari korban tersebut, kemudian anggota Polsek Sungai Raya beserta warga dan RT setempat mendatangi rumah tersebut dan ditemukan salah satu tersangka berinisial He, kemudian diamankan dan digiring ke Mapolres Kubu Raya.

“Terus kita selidiki, DNA akhirnya dua orang pelaku lainnya yakni Dd dan Yg yang diduga juga melakukan persetubuhan terhadap korban berhasil ditangkap,”kata Teuku.

Teuku menyatakan, saat dilakukan introgasi terhadap ketiga pria tersebut, ketiga nya tidak dapat mengelak dan mengakui perbuatannya terhadap korban.

“kita langsung menghubungi orang tua korban guna membawa laporan agar kasus dapat diproses hukum lebih lanjut,”tegas mantan Kapolsek Sungai Ambawang itu.

Ditambahkan Teuku, berdasarkan keterangan orang tua korban, korban tidak pulang ke rumah sejak tanggal 15 September 2022. Di mana orang tua tidak mengetahui keberadaan korban.

“Sebelum ditemukan oleh warga, orang tua korban sudah mencari korban, karena tidak pulang sejak meninggalkan rumah,”tuntas Iptu Teuku Rivanda. (ZRN)