AKSARALOKA.COM, KUBU RAYA-108 kotak mie isntan dan susu kental manis milik PT. Inti Cakrawala Citra (Indogrosir) senilai Rp34 juta digelapkan. Pelaku penggelapannya tak lain adalah karyawannya sendiri, yakni HY, yang bertugas sebagai pengecek barang yang sudah dibayar.
Kapolsek Sungai Raya, Kompol Charles Sitorus, mengatakan pihaknya menerima laporan dari pihak perusahaan, jika salah satu karyawannya diduga telah menggelapkan uang pembayaran barang berupa 48 kotak mie Instan dan 60 kotak susu kental manis.
Diterangkan Charles, pelaku HY yang merupakan karyawan Indogrosir bertugas melakukan pengecekan barang yang sudah dibayar ke kasir dan melakukan pengecekan barang yang luput dari pantauan kasir.
Dimana barang yang luput dari kasir, lanjut dia, akan diturunkan dan dikembalikan ke gudang dan jika si pelanggan akan membayarnya HY akan mengarahkan pelanggan untuk membayar di kasir kembali.
“Celah ini yang dimanfaatkan HY, jika ada barang yang luput dari pembayaran kasir, HY akan menawarkan bantuan kepada setiap pelanggan yang mengalami hal tersebut. Namun apa lacur, pembayaran uang tidak HY serahkan kepada kasir dan perbuatan ini dilakukan HY lebih dari sekali,” kata Charles.
Charles menerangkan, setelah menerima laporan tersebut, pelaku, HY ditangkap di gudang Indogrosir, Jalan Arteri Supadio. “Pelaku kami amankan Mapolsek Sungai Raya untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan. Ada dugaan pelaku tidak bekerja sendiri tetapi ada pihak lain yang terlibat,” terang Charles.
Charles menegaskan, terhadap pelaku akan dikenakan pasal 374 atau pasal 372 Juncto 64 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara empat tahun. (hyd)