AKSARALOKA.COM, PONTIANAK-Aksi pencurian di Gang Sapta Marga Jalan Kom Yos Soedarso Kecamatan Pontianak Barat akhirnya terungkap.
Hal ini disampaikan langsung Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Indra Asrianto kepada wartawan, Jumat 2 Desember 2022, siang.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Pontianak, atas pencurian sepeda motor di Gang Sapta Marga tersebut, terdapat dua orang pelaku, yakni dengan nama yang sama, Dadang. “Dua-duanya berinisial DD,” jelas Kompol Indra Asrianto.
Dijelaskan Kompol Indra, aksi pencurian tersebut terjadi pada Jumat 25 November 2022 lalu sekitar pukul 21.00 Wib.
“Hal ini diketahui berawal dari korban yang hendak keluar rumah, melihat sepeda motor yang terparkir di teras sudah tidak ada, kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsekta Pontianak Barat,” jelas Kompol Indra.
Lanjut Kompol Indra, berdasarkan laporan tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan lebih lanjut. Tepat Rabu 30 November 2022, melalui media sosial Facebook, salah satu pelaku memposting penjualan mesin motor.
“Anggota melakukan penyamaran dan penawaran serta bertemu dengan pelaku (COD) di Jalan Martadinata,” ungkap Kompol Indra.
“Dari hasil COD anggota Reskrim Polsek Barat melakukan serangkaian interogasi dan pengecekan terhadap nomor mesin motor yang ditawarkan oleh pelaku, dari hasil pengecekan terbukti bahwa motor tersebut hasil dari curian,” sambung Indra.
Dikatakan Indra, pihaknya langsung melakukan penangkapan dan pengembangan untuk mencari barang bukti lainnya ke rumah pelaku.
“Pelaku dan barang barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolsekta Pontianak Barat guna proses hukum lebih lanjut,” kata Indra.
Indra menegaskan atas apa yang dilakukan dua pelaku tersebut, pihaknya menjerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara. (Zrn)