AKSARALOKA.COM, PONTIANAK-Penyidik Kejaksaan Negeri Pontianak kembali menetapkan dan menahan seorang tersangka kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah LINDI TPA Sampah Pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak Tahun Anggaran 2020, Kamis 15 Desember 2022.
Dimana diketahui sebelumnya terdapat dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh Kejari Pontianak.
“Tersangka bertambah satu, atas nama MJ selaku konsultan perencana dan kita lakukan penahanan,” jelas Kajari Pontianak Wahyudi kepada wartawan.
Menurut Kajari, penyidikan dan penetapan tersangka yang dilakukan pihaknya terhadap MJ berlangsung sejak 1 Desember 2022.
“Penahanan tersangka MJ ini dilakukan setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan secara intensif terhadap saksi-saksi, pemeriksaan dokumen-dokumen terkait pekerjaan, pemeriksaan oleh Ahli teknis di lapangan, sehingga diketahui pihak-pihak yang harus mempertanggung jawabkan perbuatan ini,” kata Wahyudi.
Lanjut Wahyudi, perkara Tindak Pidana Korupsi ini terjadi pada tahun anggaran 2020 dimana terdapat pekerjaan Pembangunan Instalasi Pengolahan air limbah Lindi pada TPA sampah pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak dengan nilai kontrak pekerjaan semula Rp.3.925.260.213,62 yang selanjutnya diaddendum menjadi Rp.3.990.411.013,62.
“Sampai dengan berakhirnya kontrak per Desember 2020 Mesin Reactor pengolahan air limbah Industri tidak berfungsi,” tegasnya.
Ditambahkan Wahyudi, dalam pembangunan Pekerjaan Instalasi Pengolahan Air Limbah LINDI tersebut volume pekerjaan tidak dilaksanakan sesuai RAB, namun dilaporkan telah sesuai dengan RAB untuk mendapatkan pembayaran 100 % sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp.1.015.056.093. (Zrn)