Hukum dan Kriminal

Narapidana Lapas Klas II A Pontianak yang Terlibat Ribuan Pil Ekstasi Ternyata Jaringan Internasional 

×

Narapidana Lapas Klas II A Pontianak yang Terlibat Ribuan Pil Ekstasi Ternyata Jaringan Internasional 

Sebarkan artikel ini

AKSARALOKA.COM, PONTIANAK – Penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Dit Resnarkoba Polda Kalbar, akhirnya terungkap di mana warga binaan lapas Klas II A Pontianak yang terlibat merupakan jaringan internasional.

Barang haram berjumlah 1.563 butir yang dikirim dari Jakarta dengan jumlah ribuan tersebut, merupakan asal Negara Belanda.

“Dua warga binaan Lapas Klas II A yang terlibat dalam kasus ini sudah ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Kombes Pol Yohanes Hernowo Direktur Resnarkoba Polda Kalbar kepada wartawan, Rabu 4 Januari 2022.

Dikatakan Kombes Pol Yohanes Hernowo, saat ini kasus pil psikotropika asal Belanda tersebut terus dilakukan pengembangan dengan total yang diperiksa sebanyak 5 orang.

“Dari lima orang yang diperiksa itu, dua orang warga Kecamatan Pontianak Barat dan tiga orang warga binaan Lapas Klas II A Pontianak,” ungkap Kombes Pol Yohanes Hernowo.

“Dari tiga warga binaan, dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan satunya lagi dengan status terperiksa,” sambung Kombes Pol Yohanes.

Ditambahkan oleh Kombes Pol Yohanes, ribuan butir pil ekstasi tersebut hendak direncanakan akan diedarkan di Kalbar sebelum malam pergantian tahun baru.

“Ribuan pil ekstasi itu dikirim dari Jakarta melalui Pos tanggal 22 Desember 2022, kemudian tiba di Kalbar pada tanggal 30 Desember 2022, namun paket tidak dimbil pemilik , akhirnya tanggal 2 Januari 2023 sore, barulah paket itu di ambil oleh HG,” beber Yohanes.

Lanjutnya, saat HG mengambil paket, HG ditangkap tim Subdit 3 Direktorat Resnarkoba Polda Kalbar bersama Bea Cukai.

“Sat di lakukan pemeriksaan, barulah terungkap ternyata pemilik narkoba asal Belanda adalah AS dan M yakni dua Napi Lapas Pontianak yang sedang menjalani proses hukum kasus narkoba tembakau gorila tahun 2020,” tuntas Yohanes.