AKSARALOKA.COM, SINGKAWANG – Sat Reskrim Polres Kota Singkawang, meringkus tujuh pengendara motor yang diduga pelaku pengeroyokkan terhadap seorang warga, di Jalan Niaga, Minggu 26 Maret 2023 lalu
Para pelaku yang diamankan masing-masing berinisial GT, WR, RW, GG, YE, NP dan MH, yang merupakan warga Kota Singkawang.
Selain meringkus ke tujuh pelaku ditempat berbeda, Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yakni satu helai sabuk ikat pinggang, satu buah helem KYT warna hologram yang diduga digunakan sebagai sarana melakukan aksi pengeroyokkan, celana jeans, satu helai kaos oblong berwarna hitam, serta satu helai baju kemeja kotak-kotak.
Wakil Kepala Kepolisian Resort Kota Singkawang, Kompol Indra Asrianto saat mengelar konferensi pers di Mako Polres mengatakan, dari tujuh pelaku itu, satu pelaku masih berstatus pelajar di salah satu SMK di Kota Singkawang.
Menurut Indra, aksi pengeroyokan oleh sekelompok pengendara motor terhadap korban bernama Sigit, di Jalan Niaga Kota Singkawang terjadi pada Minggu dini hari.
Bermula dari ketersinggungan para pelaku, lantaran saat menggelar balap liar dibubarkan oleh seorang petugas kebersihan.
Saat cek-cok mulut terjadi, korban yang kebetulan melintas berniat untuk melerai, namun para pengendara motor tersebut malah meluapkan emosinya dan balik menyerang korban Sigit secara membabi-buta.
“Akibat peristiwa pengeroyokkan itu, korban mengalami luka-luka memar di sekujur tubuh, yang hingga kini masih menjalani rawat inap di RSUD Abdul Aziz Singkawang,” terang Indra.
Sementara Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Sihar Binardi Siagian mengatakan, tujuh pelaku sudah ditahan di Mako Polres Singkawang.
Para pelaku terancam pasal 170 ayat 1 KUHP subsider pasal 351 ayat 1 dengan kurungan penjara selama 6 tahun.