Gadis Belasan Tahun Disiksa, Diikat Lalu Dirudapaksa

Ilustrasi

AKSARALOKA.COM, PONTIANAK – Seorang gadis berusia 14 tahun menjadi korban rudapaksa. Ia disetubuhinya oleh pacarnya sendiri dalan keadaan diikat di atas kasur.

Kasus rudapaksa itu dialami korban di dalam kamar salah satu hotel di Kota Pontianak. Saat itu, korban bersama pacarnya dan beberapa teman lainya diduga sedang menggelar pesta minuman keras.

Dalam keadaan mabuk, pelaku diduga menganiaya dan menyetubuhi korban.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Indra Asrianto, mengatakan, pada Minggu 13 Maret, pihaknya menerima laporan kasus penganiyaan dan persetubuhan terhadap gadis berusia 14 tahun.

Indra menerangkan, berdasarkan keterangan korban, pada saat itu ia bersama pacarnya, Febriawansyah dan temannya yang lain, yakni Robby Sugar menginap di hotel yang berada di Jalan Rahadi Usman, Kecamatan Pontianak Kota.

Di dalam kamar, lanjut Indra, pacar korban yakni Febriawansyah dan temannya mengkonsumsi minuman keras.

“Berdasarkan keterangan korban, awal mula persetubuhan itu dilakukan pelaku karena ia tak sengaja menyenggol minuman keras yang ada di dalam kamar,” kata Indra, Senin (14/3).

Indra menuturkan, melihat korban menyenggol minuman keras, pelaku Febriawansyah emosi. Ia lalu memukul korban dengan tangan kosong. Sementara temannya, Robby Sugar mengikat kaki korban dengan kain.

“Setelah korban diikat, ia kembali dipukul oleh kedua pelaku,” ungkap Indra.

Indra menerangkan, setelah dianiaya dan diikat, kemudian pelaku Febriawansyah menyetubuhi korban secara paksa.

Indra menjelaskan, setelah menerima laporan dari orangtua dan mendalami keterangan korban, Minggu 13 Maret sekitar pukul 16.30 pihaknya mendapat informasi keberadaan pelaku, Febriawansyah yakni di Gang Erba, Jalan Ya’ M Sabran, Kelurahan Tanjung Hulu, Kecamatan Pontianak Timur.

Berdasarkan informasi itu, Indra menambahkan, pihaknya langsung menuju alamat yang dimaksud. Dan pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan.

Indra menyatakan, dari pemeriksaan awal, pelaku mengaku telah memukul bagian wajah korban dengan tangan kosong secara berulang kali yang menyebabkan memar di bagian wajah.

Indra menerangkan, masih dari pengakuan pelaku, perbuatan itu dilakukan disebabkan ia dalam keadaan pengaruh minuman alkohol dan Kesal terhadap korban telah membuat keributan didalam kamar hotel.

“Hubungan korban dengan pelaku itu pacaran,” terang Indra.

Indra menegaskan, terhadap pelaku akan dikenakan pasal 80 Undang undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara tiga tahun enam bulan.

“Untuk dugaan persetubuhan yang dialami korban, kami masih lakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang saat itu berada di dalam kamar,” pungkas Indra. (adg)

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!