Biadab, Pria 26 Tahun Genjot Adik Kandung

AKSARALOKA.COM, KUBU RAYA – RE (26) sepertinya sudah tak memiliki otak dan hati nurani. Bagaimana tidak, ditengah birahinya memuncak, ia tanpa rasa berdosa nekat menggenjot (memperkosa) adik kandungnya sendiri.

Kasus perkosaan yang dilakukan RE terhadap adik kandungnya itu, akhirnya terungkap. Setelah korban menceritakan apa yang dialaminya kepada pihak keluarga.

Perbuatan RE langsung dilaporkan pihak keluarga ke polisi. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap polisi di Sungai Adong, Desa Kuala Dua.

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Jatmiko, mengatakan, berdasarkan keterangan pelapor, pada Senin 21 Maret pelaku datang menemui korban di tempat kerjanya di daerah Jalan Suwignyo.

Kemudian, lanjut Jatmiko, pelaku menumpang tidur di tempat korban bekerja. Pada keesokan harinya, Selasa 22 Maret, pelaku membawa korban untuk pergi menemani jalan-jalan.

“Korban dibawa tanpa diberi kesempatan untuk pamit dengan pemilik usaha tempatnya bekerja,” kata Jatmiko, Kamis (31/3).

Jatmiko menerangkan, setelah korban dibawa meninggalkan tempat bekerja, pelaku kemudian membawa korban jalan-jalan tanpa tujuan sampai ke arah Sungai Ambawang.

Jatmiko menjelaskan, ketika sampai di kebun sawit pelaku lalu membawa korban untuk menginap di sebuah rumah kosong.

“Pelaku mengajak adik kandung menginap di rumah kosong. Pada malam hari setelah korban membuang air kecil, ia langsung ditarik pelaku di dalam kamar,” ungkap Jatmiko.

Jatmiko menerangkan, di dalam kamar pelaku mengajak korban untuk berhubungan badan. Namun korban menolak. Pelaku langsung menampar pipi dan menendang korban.

“Pelaku kemudian membuka paksa pakaian korban lalu memperkosa korban. Korban sempat melawan namun tidak berdaya,” terang Jatmiko.

Keesokan harinya, Rabu 23 Maret, Jatmiko menambahkan, pelaku membawa telepon genggam dan KTP lalu meninggalkan korban seorang diri di tempat kejadian.

“Korban kemudian menceritakan apa yang dialaminya ke keluarga,” kata Jatmiko.

Jatmiko menyatakan, atas laporan pihak keluarga, kemudian terhadap pelaku dilakukan penangkapan. Yang mana saat itu pelaku ditangkap ketika berada di Sungai Adong, Desa Kuala Dua, Sungai Raya.

“Untuk pelaku saat ini sudah dilakukan penahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkas Jatmiko.

Respon (51)

Komentar ditutup.

error: Content is protected !!