Aksi Maling di Kafe Tiga Mamih Berakhir di Jeruji Besi, Satu Pelaku Masih Bau Kencur

AKSARALOKA.COM, PONTIANAK-Dua orang pelaku pencurian yang beraksi di kafe Tiga Mamih, Gang Karang Anyar, Jalan Pangeran Natakusuma, pada Senin 18 April lalu berhasil ditangkap. Mereka adalah FAR dan TA.

Kedua pelaku ditangkap di kediamannya masing-masing di Gang Karang Anyar, pada Jumat 22 April lalu. Ironisnya, salah satu pelaku yakni TA diketahui masih berusia dibawah umur.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Indra Asrianto, mengatakan, seperti laporan yang dibuat korban, bahwa dapur kafe miliknya telah dibobol pencuri.

Adapun berdasarkan keterangan korban, lanjut Indra, banyak peralatan dapur yang hilang dengan total kerugian mencapai Rp20 juta.

“Dari laporan korban, kami lakukan penyelidikan di tempat kejadian. Melihat bekas-bekas yang ada, diduga pelaku masuk ke dapur dengan cara merusak dinding kamar kemudian merusak plafon menuju ke ruang dapur dan keluar melalui pintu belakang,” kata Indra, Sabtu (23/4).

Indra menyatakan, dari keterangan saksi-saksi dan petunjuk yang ditemukan, didapatlah identitas pelaku, yakni TA. Yang mana pada Jumat 22 April, pelaku berhasil ditangkap.

“Dari keterangan TA, ia mencuri di kafe Tiga Mamih bersama temannya, FAR yang tinggal satu gang dengannya,” ucap Indra.

Indra menuturkan, berdasarkan keterangan TA, kemudian dilakukan pengembangan dan hasilnya pelaku kedua, yakni FAR berhasil ditangkap.

Indra mengatakan, kedua pelaku menerangkan, jika beberapa barang hasil curian telah dijual. Sementara uangnya sudah digunakan untuk keperluan sehari-hari.

Indra mengungkapkan, untuk barang hasil kejahatan yang berhasil disita, yakni satu unit microwave, satu lusin sendok, selusin garpu, selusing piring, selusin mangkok, satu seat peralatan prasmanan, satu set alat masak, selusin gelas, satu unit magicom, selusin toples, satu unit termos nasi, tabung gas 12kg dan tabung gas 3kg.

“Adapun barang yang masih dalam pencarian saat ibu, blender dan kompor gas,” pungkas Indra. (hyd)

error: Content is protected !!