AKSARALOKA.COM, PONTIANAK – Praktisi hukum Fakultas Hukum, Universitas Tanjungpura (Untan) Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) DR Hermansyah menilai, pemanggilan Mardani H Maming sebagai saksi di persidangan dapat dilakukan secara daring.
“Dalam peraturan Mahkamah Agung mengatur, bahwa dalam kondisi Covid-19, saksi boleh menerangkan lewat daring,” kata Hermansyah, Minggu (24/4/2022).
Hermansyah menerangkan, pemanggilan paksa kepada saksi seperti adanya suatu anomi hukum alasan subjektifnya dengan era Covid-19 diperbolehkan daring.
“Indonesia belum bebas dari Covid-19, jadi memungkinan sekali jikalau saksi memberikan keterangan lewat daring,” ucap Hermansyah.
Lalu kekuatan hukumnya bagaimana?
Hermansyah menegaskan sama kuatnya, antara saksi hadir secara fisik maupun daring.
“Dalam Kuhap menerangkan, saksi tidak hadir namun sudah memberikan keterangan sebelumnya di tingkat penyidik dengan alasan yang dibenarkan maka keterangan cukup dibacakan diatur dalam Kuhap,” ujar Hermansyah.
Bahkan, lanjut Hermansyah, di dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik, tidak ada satupun klausul yang menyatakan bahwa tidak boleh saksi memberikan keterangan secara daring.
“Sejatinya hakim harus mempertimbangkan hal-hal seperti itu karena belum ada keputusan secara formal bahwa Indonesia bebas dari Covid-19,” ungkap Hermansyah.
“Wajah peradilan tidak humanis dengan tata cara seperti itu,” timpal akademisi yang juga menjabat Ketua Program Magister Hukum Untan Pontianak ini.
Hermansyah melanjutkan, jika saksi meminta untuk memberi keterangan secara daring pun dibenarkan.
“Sah-sah saja karena alasan normatifnya diatur oleh pertaruran Mahkamah Agung yang seharusnya ditaati oleh jaksa,” ungkap Hermansyah.