Terkait Pemanggilan Mardani H Maming, Guru Besar Undip: Tidak Ada Alasan Hakim Layangkan Surat Panggilan Paksa

AKSARALOKA.COM, PONTIANAK – Guru Besar Hukum dan Masyarakat, Fakultas Hukum Universitas Dipenogoro, Profesor Suteki menambahkan, jika alasan ketidakhadiran Mardani H Maming sebagai saksi dapat dinyatakan sah secara hukum, maka tidak ada alasan bagi hakim untuk melayangkan Surat Panggilan Paksa untuk hadir secara fisik di persidangan.

Hal tersebut, terang Suteki, sesuai dengan Ketentuan Perma Nomor 4 Tahun 2020, kehadiran saksi pun dapat dilakukan secara virtual dengan jaminan bahwa proses dan hasilnya tidak ada perbedaan antara pemeriksaan saksi secara fisik maupun secara daring atau online.

“Jadi, tidak ada alasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum bila hakim memaksa saksi untuk hadir secara fisik di persidangan,” kata Suteki.

Suteki menerangkan, pengiriman Surat Panggilan Paksa kepada saksi untuk hadir secara fisik bukan saja merupakan tindakan hakim yang cenderung lebih mengutamakan kekuasaan dibandingkan upaya yang lebih bersifat kemanusiaan.

“Oleh karenanya hal itu bukan merupakan pelaksanaan hukum yang progresif,” tutup Suteki.

Sebelumnya, praktisi hukum Fakultas Hukum, Universitas Tanjungpura (Untan) Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) DR Hermansyah menilai, pemanggilan Mardani H Maming sebagai saksi di persidangan dapat dilakukan secara daring.

“Dalam peraturan Mahkamah Agung mengatur, bahwa dalam kondisi Covid-19, saksi boleh menerangkan lewat daring,” kata Hermansyah, Minggu (24/4/2022).

Hermansyah menerangkan, pemanggilan paksa kepada saksi seperti adanya suatu anomi hukum alasan subjektifnya dengan era Covid-19 diperbolehkan daring.

“Indonesia belum bebas dari Covid-19, jadi memungkin sekali jikalau saksi memberikan keterangan lewat daring,” ucap Hermansyah.

Lalu kekuatan hukumnya bagaimana?

Hermansyah menegaskan sama kuatnya, antara saksi hadir secara fisik maupun daring.

“Dalam Kuhap menerangkan, saksi tidak hadir namun sudah memberikan keterangan sebelumnya di tingkat penyidik dengan alasan yang dibenarkan maka keterangan cukup dibacakan diatur dalam Kuhap,” ujar Hermansyah.

error: Content is protected !!