“Tikus-Tikus” Solar Bersubsidi Diungkap Polda Kalbar, Kerugian Negara Capai 10 Miliar

AKSARALOKA.COM, PONTIANAK-Kelangkaan solar subsidi belakangan ini ditengarai merupakan imbas dari disparitas harga yang lebar antara solar subsidi dan nonsubsidi. Hal ini pun terindikasi potensi penyelewengan dalam perniagaan BBM jenis solar di Kalimantan Barat.

Dit Reskrimsus Polda Kalbar beserta jajaran Polres pun melakukan penyelidikan dan menggelar operasi dari Januari hingga Mei 2022. Alhasil begitu banyak penyimpangan atau penyelewengan BBM bersubsidi tersebut.

Kepada sejumlah wartawan, Kasubdit IV Dit Reskrimsus Polda Kalbar Kompol Yasir Ahmadi, menjelaskan berdasarkan Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014, pengguna yang berhak atas solar subsidi untuk sektor transportasi adalah kendaraan bermotor plat hitam untuk pengangkut orang atau barang, kendaraan bermotor plat kuning kecuali mobil pengangkut hasil tambang dan perkebunan dengan roda lebih dari enam.

“Solar dexlite awalnya dibanderol dengan harga Rp 9.700 per liter pada Januari 2022, lalu naik menjadi Rp 12.400 per liter pada Februari dan kembal naik menjadi Rp 13.250 per liter pada Maret 2022,”jelas Kompol Yasir Ahmadi, Rabu (1/6/2022) saat menggelar press release di Mapolda Kalbar.

Menurut Kompol Yasir, kenaikan harga ini disebut-sebut menjadi penyebab kalangan industri untuk beralih membeli solar subsidi yang harganya hanya dipatok Rp5.150 per liter, yang memicu kelangkaan solar di sejumlah daerah.

Oleh karena itu, penindakan yang konsisten dan berkesinambungan senantiasa menjadi agenda utama penegakan hukum penyalahgunaan dan penyelewengan BBM Bersubsidi khususnya Solar oleh Polda Kalimantan Barat. “Komitmen ini ditunjukkan melalui pengungkapan yang kami lakukan,” ujar Kompol Yasir.

Lanjut Kompol Yasir, pengungkapan penyelewengan maupun penyimpangan BBM bersubsidi jenis solar ini berlangsung dari Januari-Mei 2022 kemarin. Dimana yang menjadi sasaran pihaknya yaitu SPBU, APMS (Agen Premium Minyak Solar), Truck/ Dump Truck Modifikasi (baby tank) dan Truck/pick up/kendaraan dengan jerigen/tong berisi Solar bersubsidi.

“Total ada 19 LP maupun TKP di Kalimantan Barat ini yang dilakukan penindakan. Total tersangka 24 orang,  6 tersangka diamankan oleh Polda Kalbar, 18 tersangka diamankan Dit Pol Air dan jajaran Polres,” sambungnya.

Adapun barang bukti yang diamankan kepolisian yakni dengan total 54.180 liter solar subsidi. Kemudian sarana untuk melakukan penyimpangan berupa satu unit kapal, 5 unit dumptruck serta 20 jenis kendaraan lain. “Barang bukti lainnya yang juga kami amankan mesin pompa, jerigen, drum, handpone dan lain-lain,” ungkapnya.

Ditambahkannya, atas perbuatan para pelaku penyelewengan BBM subsidi ini, negara mengalami kerugian hampir 10 milia, yaitu Rp. 9.821.412. 275. “19 TKP itu ada di Ketapang, Mempawah, Sintang dan Kapuas Hulu,” papar Yasir.

Yasir pun menegaskan, atas perbuatan para pelaku pihaknya menjerat dengan pasal 55 UU nomor 22 Tahun 2021 tentang Migas sebagaimana telah diubah dalam pasal 55 UU nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja. “Ancaman hukuman untuk para pelaku 6 tahun penjara,” tegasnya lagi.

Adapun para pelaku yang ditangkap atau diamankan kepolisian dalam operasi besar Polda Kalbar dan jajaran berkaitan dengan penyimpangan BBM bersubsidi jenis solar ini, yakni mulai dari pengelola SPBU, supir truk serta para pengepul maupun penimbun BBM bersubsidi jenis solar tersebut.

error: Content is protected !!