AKSARALOKA.COM, PONTIANAK – Setelah satu pekan lalu Satgas Pamtas Yonif 645/Gardatama berhasil menggagalkan penyelundupan sabu 13,6 kilogram di Bengkayang, giliran BNNP Kalbar bersama Polda Kalbar dan DJBC Kalbar yang kemudian berhasil menggagalkan penyelundupan sabu seberat 31 kilogram.
Barang haram yang masuk dari Malaysia melalui perbatasan Paloh-Sambas tersebut berhasil digagalkan tim gabungan pada Jumat (3/6/2022) sekitar pukul 16.50 WIB.
Penggagalan penyelundupan ini bermula dari informasi yang didapatkan tim gabungan yang terdiri dari Bidang Berantas BNNP Kalbar, Dit Narkoba Polda Kalbar dan Bea Cukai Kalbar pada tanggal 30 Mei 2022.
“Adanya rencana penyelundupan Narkotika, target datang dari arah Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas,” kata Kepala BNNP Kalbar Brigjen Pol Budi Wibowo, saat menggelar konferensi pers di Kantor BNN Provinsi Kalbar, Jalan Parit Haji Husin II, Pontianak, Selasa (7/6/2022).
Tim gabungan kemudian melakukan lidik atas informasi tersebut, lalu tepat pada Jumat (3/6/2022) tim berhasil mengamankan tiga orang yang menggunakan kendaraan roda empat yang berangkat dari arah Desa Sepadu Kecamatan, Semparuk, Kabupaten Sambas.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan Wr, Dr, dan Ep serta kendaraan tersebut, belum menemukan barang bukti. Namun, ketika tim memeriksa ponsel milik pelaku, terdapat video rekaman perjalanan mereka yang melewati jalur tikus di perbatasan Malaysia-Indonesia.
“Dari video tersebut petugas mengetahui ketiganya membawa tas yang diduga berisikan narkotika jenis sabu,” katanya.
Setelah melakukan interogasi kepada ketiga orang tersebut, diketahui bahwa tas telah diantar ke lokasi yang diperintahkan yakni di sebuah hutan dekat tambak ubur-ubur.
Tas tersebut diketahui diserahkan tersangka Wr untuk diantar ke sebuah tambak ubur-ubur yang selanjutnya dibawa pelaku yang bernama Mld.
Tim gabungan langsung bergerak untuk menemukan barang bukti yang diduga sudah dalam perjalanan ke arah Pontianak. Malam harinya, tim gabungan langsung berhasil mengamankan Mld yang mengendarai kendaraan roda empat di Gang HR Permai, Jalan Tani Kota Singkawang.
Saat dilakukan pemeriksaan terhadap Mld dan kendaraannya, tim menemukan sebuah karung yang berisikan tiga buah tas ransel yang diduga berisikan sabu yang dibungkus dengan kemasan teh herbal.
“Sebanyak masing-masing sepuluh bungkus,” jelas Brigjend Pol Budi Wibowo.
Berdasarkan keterangan dari pelaku Mld, dirinya mengakui disuruh oleh Rdw yang tinggal di Pontianak. Selanjutnya tim mengamankan Rdw di sebuah GOR Bulutangkis di Jalan Pentagon Kelurahan Tanjung Hulu, Kecamatan Pontianak Timur.
“Rencananya sabu akan diserahkan Rdw kepada seseorang yang berinisial Er yang saat ini masih dalam pengejaran tim,” sambungnya.
Lanjut Budi Wibowo, barang bukti yang berhasil diamankan senilai Rp9,3 Miliar dengan jumlah barang bukti yang diamankan kurang lebih 31.198,7 gram.
valif pills northern – sinemet for sale online sinemet price
modafinil usa – buy cefadroxil 250mg generic lamivudine order online