Kerap Parkir Dipinggir Jalan Trans Kalimantan Truk Kontainer KB 9886 QQ Meresahkan Warga

AKSARALOKA.COM, KUBU RAYA-Memarkir kendaraan disembarang tempat memang menjadi permasalahan serius di kota-kota besar. Tak jarang peristiwa ini memicu perselisihan antar warga. Seperti yang kerap tampak di Jalan Trans Kalimantan, tepatnya di depan Gang Anom Aliami Desa Ampera Raya Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya, sebuah truk kontainer berkapasitas besar KB 9886 QQ selalu terlihat parkir ditepi jalan. Hal ini jelas memicu keresahan pengguna jalan dan warga setempat. Kondisi jalan yang sempit ditambah ramainya lalu lalang kendaraan dijalur tersebut sangat rawan terjadinya kecelakaan.

Meski tidak menimbulkan kemacetan parah, truk berkapasitas besar tersebut cukup menghambat laju kendaraan yang melintas. Iyan, salah seorang pengendara sepeda motor yang melintas jalur jalan trans Kalimantan mengaku bingung terhadap truk kontainer yang sering terparkir di pinggir jalan.

“Saya bingung, sering sekali truk kontainer tersebut parkir dipinggir jalan. Udah tahu jalan ini dekat dengan jembatan tol Ambawang, malah parkir di situ, padahal ini kan jalan utama,” ujar Iyan, yang sedang mengejar waktu, namun perjalanannya sedikit terhambat, Minggu (19/06/2022).

Hal tersebut dibenarkan Ketua RT.001/RW.006 Dusun Anom Suryadi, kalau keberadaan truk kontainer yang sering parkir dipinggir jalan trans Kalimantan tak jauh dari jembatan tol Ambawang tersebut sangat meresahkan pengguna jalan dan warga dilingkungannya. “Terus terang kami warga disini resah dengan truk kontainer yang sering parkir sembarangan, namun tak pernah mendapat tindakan dari aparat berwenang,” ujar Suryadi.

Lebih lanjut diungkapkan Suryadi, bahwa dahulu pernah terjadi kecelakaan tunggal sepeda motor yang memakan korban jiwa akibat menghindari truk kontainer tersebut. “Kejadiannya pada malam hari. Dengan kondisi jalan yang gelap ditambah ada kendaraan besar terparkir ditepi jalan, jelas  sangat rawan bagi pengendara lain yang ingin melintas,” ungkapnya.

Truk kontrainer tersebut milik perusahaan RCA berkantor di Jalan Martadinata Pontianak. “Saya pernah memperingati sopir truk kontainer agar tidak lagi parkir dilokasi itu, tapi tak pernah diindahkan,” kata Suryadi, dengan nada kesal.

Sementara itu, dimintai tanggapannya terkait persoalan ini praktisi hukum Kalbar Anwar, SH, menjelaskan bahwa pada dasarnya setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan. Terganggunya fungsi jalan ini misalnya parkir kendaraan untuk keperluan lain selain dalam keadaan darurat.

Memang ada fasilitas parkir yang memanfaatkan ruang milik jalan, namun hanya di jalan-jalan yang ditentukan oleh pemerintah daerah setempat berdasarkan kawasan (zoning) pengendalian parkir. “Bagi pengguna fasilitas parkir di luar jalan yang ditentukan itu, dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah),” katanya.

Anwar, mengatakan pemerintah juga sudah mengatur mengenai parkir kendaraan.  Tertuang dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 287 ayat 1.  “Parkir sembarangan dapat dikenakan Pasal 287 ayat (1), melanggar rambu-rambu atau marka dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling lama Rp 500.000,” katanya

Selain UU LLAJ, diatur juga oleh Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (PP Jalan), yang berbunyi:  “Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.

Soal penindakan, papar Anwar, sesuai Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan, Dishub tidak memiliki kewenangan untuk menindak kendaraan yang parkir di badan jalan. Begitupula untuk menindak kendaraan yang melakukan aktivitas bongkar muat di badan jalan hingga memacetkan lalulintas.

“Dishub hanya memiliki kewenangan untuk menyediakan sarana dan prasarana serta pembinaan kepada masyarakat maupun sopir. Sedangkan kewenangan penindakan ada pada kepolisian,” tegas mantan Ketua KPBH Kalbar ini.

 

error: Content is protected !!