AKSARALOKA.COM, PONTIANAK- Seorang juru parkir di kawasan Jalan Tanjungpura Kecamatan Pontianak Selatan ditangkap polisi. NF alias Fikri, ditangkap lantaran mencuri satu unit laptop.
Kapolsek Pontianak Selatan AKP M Rezky Rizal, mengatakan berdasarkan keterangan korban pada Selasa (21/06/2022) sekitar pukul 16.00, pelaku datang ke rumahnya di Jalan Tanjungpura.
“Pelaku datang meminta uang untuk membeli rokok. Setelah diberi uang pelaku masuk ke dalam rumah. Ketika di dalam rumah ini, pelaku diduga mengambil laptop milik korban,” kata Rizal, Jumat (24/6/2022).
Dikatakan Rizal, berdasarkan laporan korban inilah polisi langsung melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan saksi-saksi. Dari penyelidikan awal tersebut, pelaku pencurian mengarah kepada Fikri, yang notabene sehari-hari bekerja sebagai juri parkir.
Dari petunjuk yang didapat beber Rizal, polisi kemudian melakukan penyelidikan disekitar tempat kejadian perkara dan langsung membuahkan hasil. Pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan. “Dari interogasi, pelaku mengaku jika memang dirinyalah yang mengambil laptop korban,” ucap Rizal.
Masih dari pengakuan pelaku, saat itu ia melihat laptop tersimpan di atas meja. Pelaku langsung mengambil laptop tersebut lalu membawanya pulang. “Terhadap pelaku akan dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara lima tahun,” tutup Rizal.
flyc Willow flycatcher XM_027885084 buying generic cytotec tablets I am going to send this post to him