AKSARALOKA.COM, PONTIANAK – Belum terungkap siapa pemilik belasan ribuan botol miras luar negeri yang diselundupkan dari Malaysia ke Indonesia melalui perbatasan Kalbar, Senin (27/6/2022).
Penyelundupan ini terungkap setelah berhasil digagalkan petugas TNI AL dan Bea cukai berawal pada Minggu (26/6/2022) pukul 02.35. Saat itu, Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Lantamal XII Pontianak mendapat informasi ada upaya penyelundupan miras dari perbatasan Indonesia-Malaysia di Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, Kalbar.
Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian, ditemukan 2 truk dan satu kontainer yang sedang melakukan loading di kawasan Pinyuh, Kabupaten Mempawah.
“Minuman-minuman ini hendak di bawa ke Pontianak untuk disalin ke dalam truk Peti Kemas kemudian diduga hendak diselundupkan ke luar Kalbar,” terang Wakil Staf Angkatan Laut Laksamana Madya TNI Ahmad Heri Purwono, Senin (27/6/2022).
“Di dalam 3 kendaraan tersebut terdapat 13.260 botol minuman keras dengan berbagai merek,” sambung Laksamana Madya TNI Ahmad Heri Purwono.
Miras yang diselundupkan itu terdiri dari 576 botol Macallan Harmoni, 600 botol Macallan 12, 2.376 botol El Jimador, 1.776 botol Dona Sol Vineyards, 2.388 botol Herradura Tequila Plata, 576 botol Douglass Hill, 2.376 botol Finlandia Vodka, dan 204 botol Kilchoman.
“Ada tiga orang sopir yang berhasil diamankan yakni berinisial PS, DP dan AY, ketiganya saat ini masih dalam pemeriksaan Bea Cukai Kalimantan Barat,”papar Heri.
Dikatakan oleh Heri, belasan ribu botol yang jika ditotal nilainya sekitar Rp9-10 miliar. “Selanjutnya penanganan penyelidikan penyidikan akan ditangani oleh pihak Bea Cukai,” kata Heri.
Atas penggagalan penyeludupan ini pihaknya masih melakukan penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut terkait pemilik minuman beralkohol senilai Rp9-10 miliar tersebut.
Sementara itu Iwan selaku Kabid Penindakan dan Penyidikan DJBC Kalbar menerangkan, bahwa belasan ribu botol miras luar negeri itu adalah ilegal lantaran tidak tertera atau terdapat pita cukai pada kemasan.
“Ketiga sopir saat ini masih kami periksa, dan masih berstatus sebagai saksi,” terang Iwan.