VIRAL : Surat Terbuka Untuk Kapolri Dari Orang Tua Korban Asusila Dadang Nekat

AKSARALOKA.COM, PONTIANAK-Viral surat terbuka untuk Kapolri terkait kasus dugaan asusila dengan pelaku YouTuber ternama Dadang Nekat. Orang tua korban Syarif Feriansyah, warga Kota Pontianak membuat surat terbuka untuk Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Adapun surat terbuka yang viral di medisa sosial itu sebagai berikut :

SURAT TERBUKA UNTUK BAPAK KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Yang saya hormati Bapak Kapolri, Perkenalkan nama saya SYARIF FERIANSYAH, lahir di Pontianak  06 April 1976 tinggal di Jl. KHW. Hasyim Gg.  Amal No 44 RT 002/ RW 001 Kel. Tengah Kec. Pontianak Kota, Pontianak Kalimantan Barat.

Hari ini tepat  satu tahun empat bulan dimana saya pertama sekali menginjakkan kaki di Mapolresta Pontianak untuk mencari keadilan bagi saya dan anak saya untuk melaporkan dugaan perbuatan cabul dan persetubuhan yg dialami anak saya Sn 15 tahun oleh pelaku berinisial DN sesuai dengan Tanda Bukti Laporan yang saya terima dengan Nomor : TBL/167/II/RES.1.24/2021/KALBAR/RESTA PTK KOTA tanggal 24 Februari 2021.

Bagi saya upaya mencari keadilan ini adalah hal yang tidak pernah terpikirkan sebelumnya, dimana pada hari itu merupakan hari yang paling memilukan bagi saya sebagai seorang ayah yang tidak mampu melindungi dan menjaga anak perempuannya krn menjadi korban kebejatan orang-orang dewasa.

Anak saya menjadi korban perbuatan cabul DN yang melibatkan beberapa tersangka lainnya yang memiliki peran yang berbeda.

Sebelum disetubuhi DN anak saya dicekoki narkotika jenis shabu yang sudah disediakan DN dan hal ini sesuai dengan hasil pemeriksaan test urine yg dilakukan di Satuan Narkoba Polresta Pontianak terhadap DN dan anak saya dan hasilnya positif, namun dugaan pelanggaran Pasal 76 (j) justru tidak diproses hukum penyidik dan yang paling menyedihkan pelanggaran Pasal 81(2) yang nyata-nyata dilakukan DN justru dikaburkan dg Pasal 88 yg seharusnya dipergunakan utk menjerat pelaku lainnya.

Namun semua itu membuat perjalanan mencari keadilan bagi saya dan anak saya menjadi sangat panjang dan berliku.

Bapak Kapolri yang saya hormati,

Anak saya yang tadinya adalah korban tetapi diperiksa dan diperlakukan seolah pelaku kriminal. Saya mendampingi pemeriksaan anak saya dari pagi hingga pukul 04.00 wib subuh. Anak saya juga harus menjalani pemeriksaan di hampir semua unit yang ada di Satuan Reskrim Polresta Pontianak. Diperiksa oleh polisi laki-laki dengan pertanyaan yang semua menyudutkan anak saya. Mirisnya lagi, polwan di Unit PPA yang saya pikir lebih humanis ternyata justru memperlakukan anak saya tidak manusiawi dengan pertanyaan yang sangat menusuk hati saya sebagai seorang ayah. Bahkan pertanyaan juga ditujukan kepada saya “apakah bapak tau anak bapak jual diri, kenapa bapak tidak menjaga anak, bapak tau sudah berapa kali anak  bapak menjual dirinya..?’

Sungguh pertanyaan yang sangat menyakitkan buat saya Pak. Saya memang miskin dan bodoh, tapi saya masih punya harga diri walau bekerja hanya sebagai penjaga malam di sebuah SMP Negeri dengan gaji Rp. 1.200.000,- bulan sejak tahun 2001 sampai saat ini. Siang harinya saya bekerja serabutan, agar anak-anak saya bisa bersekolah dan bisa tumbuh wajar seperti anak- anak lainnya.  Apapun akan saya lalukan untuk kebaikan anak-anak saya.

Bapak Kapolri yang saya hormati,

Saya melaporkan dugaan perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap anak saya dengan harapan mendapat keadilan sesuai ketentuan psl 81 UU No.35 thn 2014 tentang Perlindungan Anak dan diproses sesuai ketentuan UU No. 11 thn 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Namun apa yang saya harapkan jauh dari kenyataan. Penyidik Unit PPA   yang menangani perkara anak saya justru menghilangkan psl 81 dugaan persetubuhan menjadi psl 88 dugaan eksploitasi seksual atau ekonomi. Psl yang ancaman hukumannya lebih rendah dari pasal persetubuhan.

Saya berusaha mencari keadilan untuk mengungkap keadaan tersebut hingga nyanyian dugaan adanya gratifikasi dr terduga pelaku dan pengacaranya   kepada penyidik sampai ke telinga saya. Dan tentu saja nyanyian tersebut semakin mengiris hati saya manakala psl 88 yang dipersangkakan tsb terus diupayakan oleh pengacara pelaku utk membebaskan pelaku.

Bapak Kapolri yang terhormat, hari ini saya melihat ribuan bunga ucapan “Dirgahayu Bhayangkara ke 76” berjejer rapi di halaman semua kantor polisi. Dari celah ribuan karangan bunga tersebut, saya memohon dengan segala kerendahan hati agar Bapak Kapolri mengusut tuntas dugaan gratifikasi penyidik dalam perkara anak saya ini.

Saya juga mohon maaf sebelumnya jika surat terbuka ini terpaksa saya tulis karena saya juga mencintai Polri untuk perubahan yang lebih baik. Setidaknya saya orang miskin dan dianggap bodoh oleh penyidik pernah berjuang mewakili Indonesia pada ajang olah raga tradisional Sukan Borneo tahun 2008 di Brunei Darussalam dengan medali perunggu di kelas Tarik Tambang Putra.

Semoga Polri makin baik. Dirgahayu Bhayangkara.

Salam hormat

SYARIF FERIANSYAH

 

@ketua_dpri. @listyosigitprabowo. @mensosrisma. @bintang.puspayoga. @official.kpk. @komisiyudisialri. @kpai_official. @ombudsman137. @kompolnas_ri. @bareskrim.polri. @divisipropampolri. @humasmahkamahagung.

 

SIAPAPUN PELAKUNYA HARUS DIPROSES HUKUM

Direktur Yayasan Nanda Dian Nusantara Devi Tiomana, selaku pendamping orang tua korban guna menempuh keadilan atas tindak asusila menimpa korban menyatakan dugaan penghilangan pasal 81 menjadi pasal 88 dengan dugaan adanya gratifikasi harus diusut tuntas. “Siapapun pelakunya harus diperiksa, lantaran menyangkut pelanggaran disiplin anggota polri,”tegas Devi Tiomana.

“Kita mendukung polri melakukan perubahan jadi lebih baik. Semoga kasus ini ditindak lanjuti Kapolri (surat terbuka.red),” sambung Devi Tiomana.

Pendampingan terhadap orang tua korban untuk mencari keadilan, dikatakan Devi bukan hanya dari YNDN, melainkan juga dari KPPAD Kalbar, LBH anak dan Jaringan Perlindunga Anak Kalbar. “Orang tua korban sudah melaporkan ini ke Kapolda Kalbar, Kajati dan Mentri PPA, kemarin membuat surat terbuka untuk Kapolri. Laporan-laporan itu belum ada kelihatan hasilnya, kita masih menunggu hasil dari proses laporan itu,” ucap Devi.

Devi berharap tidak ada permainan dengan persoalan kasus anak, lantaran kasus ini  butuh konsistensi semua pihak dalam penanganannya. “Masa depan bangsa ini sangat ditentukan oleh bagaimana kita mempersiapkan generasi sekarang, sebab anak adalah pesan hidup yang kita kirimkan ke masa depan,” pungkasnya.

Sementara itu Kapolda Kalbar melalui Kabid Humasnya, Kombes Jansen Avitus Panjaitan membenarkan atas surat terbuka tersebut dan membenarkan pula atas pengaduan yang dibuat Polda Kalbar atas dugaan yang ada.

Menurut Kabid Humas, kasus ini sudah divonis hingga sampai tahapan Mahkamah Agung. “Atas laporan dan pengaduan orang tua maupun keluarga korban saat ini sedang diproses oleh Bidang Propam Polda Kalbar,” jelasnya.

Atas nama Kapolda Kalbar Jansen, mengucapkan terima kasih kepada keluarga korban dan masyarakat dengan adanya laporan/informasi diatas, lantaran hal ini menunjukkan masyarakat tetap percaya dan mendambakan sosok petugas Polri yang lebih baik lagi dalam melaksanakan tugas pelayan, perlindungan, pengayoman dan penegakan hukum. “Proses lidik kita untuk mencari kebenaran atas pengaduan atau laporan tersebut, saat ini masih berjalan,”kata Kombes Jansen.

Jansen memastikan jika terbukti atas pengaduan tersebut, tentu ada sanksi yang tegas dari pimpinan. “Bila terbukti, pasti akan diberikan sesuai ketentuan hukum, kepada siapa saja oknum yang tidak melaksanakan tupoksi dengan baik,” pungkas Jansen.

Respon (64)

Komentar ditutup.

error: Content is protected !!