AKSARALOKA.COM, PONTIANAK-Rumah seorang warga Komplek Mutiara Villa, Jalan Sepakat 2 Kecamatan Pontianak Selatan, dibobol pencuri, Jumat (24/6/2022). Tak tanggung-tanggung, pelaku pencurian berhasil menggasak satu unit motor lengkap dengan surat-surat kendaraannya.
Namun aksi pelaku pencurian itu akhirnya berakhir. RA alias Riky berhasil ditangkap polisi, pada Rabu 29 Juni lalu atau empat hari setelah kejadian. “Pelaku ini ternyata anak tiri korban,” kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Indra Asrianto, Sabtu (02/07/2022).
Indra menerangkan, dari laporan korban dan penyelidikan yang dilakukan, kuat dugaan pelaku pencurian adalah Riky, yang tak lain adalah anak tiri korban.
Berdasarkan informasi awal itu, lanjut Indra, terhadap terduga pelaku dilakukan pencarian dan penyelidikan yang dilakukan anggota Reskrim Polsek Pontianak Selatan membuahkan hasil. Pelaku berhasil ditangkap.
“Dari interogasi pelaku mengaku datang ke tempat kejadian saat ibu tiri dan suaminya pergi keluar kota. Ia lalu masuk ke dalam rumah dengan cara mendobrak pintu samping,” ungkap Indra.
Indra menerangkan, setelah berhasil masuk pelaku lalu pergi ke garasi mengambil motor. Namun sebelum pergi, ia masuk ke dalam kamar mengambil BPKB dan STNK motor yang berada di dalam laci lemari. “Motor oleh pelaku dijual kepada seseorang,” ucap Indra.
Dari pengakuan pelaku, Indra menambahkan, dilakukan pencarian terhadap barang bukti. Hasilnya motor berhasil ditemukan. Indra menegaskan terhadap pelaku akan dikenakan pasal 367 KUHP subsider pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun.