Aksaraloka.com, PONTIANAK– Penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat menyasar puluhan korporasi.
Sebanyak 33 perusahaan kini diproses penyidikan oleh Polda Kalbar terkait dugaan pertanggungjawaban atas terjadinya karhutla.
Kapolda Kalbar Irjen Pol Alberd Teddy Benhard Sianipar mengungkapkan, penyidikan terhadap puluhan korporasi tersebut tidak hanya berfokus pada dugaan pembakaran yang dilakukan secara sengaja, tetapi juga kemungkinan adanya unsur kelalaian perusahaan dalam mencegah dan menanggulangi kebakaran.
“Wilayah Kalimantan Barat ada 33 perusahaan ataupun korporasi yang sedang kita proses sidik dalam rangka pertanggungjawabannya terhadap terjadinya karhutla di wilayah Kalimantan Barat,” kata Alberd saat konferensi pers di Mapolda Kalbar, Kamis (29/10/2026).
Dari 33 korporasi tersebut, terdapat 10 perusahaan yang disebut Kapolda berkaitan dengan pendanaan dari pihak asing.
Namun, dua perusahaan telah ditetapkan untuk diusulkan pencabutan izin usahanya.
Menurut Alberd, langkah tersebut didasarkan pada hasil penanganan perkara, termasuk dugaan kelalaian perusahaan dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah kebakaran hutan dan lahan.
Ia menjelaskan, area yang terbakar merupakan kawasan produktif. Selain itu, kebakaran disebut terjadi berulang kali, sementara perusahaan terkait dinilai tidak melakukan pengelolaan secara memadai.
“Kelalaian ini sudah diklasifikasikan, karena kebetulan ini adalah perusahaan asing yang sudah lama tidak dikelola,” ujarnya.
Kapolda menegaskan, penyidik tidak hanya mencari pihak yang diduga sengaja membakar lahan.
Pertanggungjawaban korporasi juga didalami melalui dugaan kelalaian dalam menerapkan manajemen pencegahan dan penanggulangan karhutla.
Penyidik turut menelusuri apakah perusahaan telah menyiapkan sarana dan prasarana pemadam kebakaran serta menjalankan langkah penanganan sebelum, saat, dan setelah kebakaran terjadi.
Meski demikian, proses pembuktian terhadap korporasi tidak mudah. Penyidik menghadapi tantangan dalam mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab atas kebakaran, termasuk ketika titik api berada di kawasan perizinan perusahaan yang sebagian lahannya dikuasai masyarakat.
Alberd mengatakan, luas area terbakar yang mencapai rata-rata lebih dari 500 hektare turut menyulitkan proses penyidikan.
Karena itu, pembuktian ilmiah atau scientific investigation diperlukan untuk memperkuat penentuan pihak yang harus bertanggung jawab.
“Tidak menutup kemungkinan dalam perkembangan penyidikan ini jumlahnya akan terus bertambah,” kata Alberd.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa penanganan hukum karhutla di Kalbar masih berlanjut.
Penyidik membuka peluang menjerat korporasi lain apabila ditemukan bukti yang cukup mengenai dugaan kesengajaan maupun kelalaian dalam pengelolaan dan perlindungan lingkungan.
Usulan pencabutan izin terhadap dua perusahaan menjadi salah satu tindak lanjut yang disampaikan Kapolda.
Adapun keputusan pencabutan izin berada pada kewenangan instansi pemerintah yang berwenang.











