Aksaraloka.com, PONTIANAK – Kalimantan Barat (Kalbar) menjadi sorotan nasional dalam penegakan hukum kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Bareskrim Polri mencatat wilayah ini menduduki posisi teratas dalam penanganan perkara karhutla yang melibatkan korporasi, dengan 33 laporan polisi.
Angka tersebut menjadi alarm keras bagi pengawasan aktivitas perusahaan di sektor perkebunan dan kehutanan. Pasalnya, secara nasional, Bareskrim Polri mencatat 104 laporan polisi terkait karhutla korporasi dengan luas lahan terbakar mencapai 29.168,78 hektare.
Lebih mencengangkan, polisi telah menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka.
Tak berhenti di situ, penyidik juga merekomendasikan pencabutan izin terhadap 23 korporasi yang dinilai memenuhi indikator pelanggaran berdasarkan hasil penyelidikan.
Fakta tersebut diungkapkan Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers penegakan hukum karhutla Bareskrim Polri dan Polda jajaran di Mapolda Kalbar, Kamis (29/10/2026).
“Terhadap korporasi, kami telah membuat 104 laporan polisi dengan luas lahan terbakar sebanyak 29.168,78 hektare dan kami telah menetapkan 20 tersangka korporasi,” tegas Asep.
Kalbar Pimpin Kasus Karhutla Korporasi
Data Bareskrim menunjukkan, Kalbar berada di urutan teratas dalam jumlah laporan polisi terkait karhutla korporasi.
Polda Kalbar menangani 33 laporan polisi, disusul Polda Sumatera Selatan dengan 20 laporan, Polda Kalimantan Tengah 14 laporan, Polda Kalimantan Selatan 13 laporan, dan Polda Kalimantan Timur tujuh laporan.
Dominasi Kalbar dalam jumlah laporan itu membuat penanganan karhutla di provinsi tersebut menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
Bareskrim menegaskan, penindakan tidak boleh berhenti pada pelaku perorangan.
Korporasi yang diduga melanggar ketentuan dan menyebabkan kebakaran juga harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum.
Asep menyebut, proses hukum dilakukan melalui olah tempat kejadian perkara, penyelidikan, hingga penyidikan berdasarkan alat bukti yang diperoleh.
23 Korporasi Direkomendasikan Cabut Izin
Langkah penegakan hukum terhadap korporasi juga mengarah pada rekomendasi pencabutan izin usaha.
Bareskrim merekomendasikan pencabutan izin terhadap 23 korporasi berdasarkan hasil penyelidikan.
Sejumlah indikator menjadi pertimbangan, di antaranya kebakaran berulang di wilayah perusahaan, sumber api yang berasal dari dalam konsesi, sarana dan prasarana pengendalian kebakaran yang tidak memadai, serta luas lahan terbakar melebihi 500 hektare.
Temuan tersebut menjadi dasar bagi penyidik untuk mendalami dugaan pelanggaran kewajiban perusahaan dalam mencegah dan menanggulangi karhutla.
Menurut Asep, perusahaan pemegang izin tidak bisa mengabaikan kewajiban menyediakan fasilitas pencegahan kebakaran.
Setiap korporasi harus menyiapkan sarana pemantauan, sumber air, peralatan pemadam, personel, hingga anggaran pengendalian karhutla.
Kewajiban itu mencakup menara pantau api, CCTV, embung air, pompa, selang, peralatan pemadam, jadwal piket, serta pelatihan penanggulangan kebakaran secara berkala.
4 Korporasi Bermodal Asing Jadi Tersangka
Dari 20 korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, empat di antaranya merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA).
Keempat perusahaan tersebut berinisial PT HKI, PT RKA, PT API, dan PT AI, yang menurut paparan Asep berasal dari tiga negara, yakni Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan.
Sementara itu, 16 korporasi lainnya merupakan perusahaan dalam negeri.
Bareskrim juga mengungkapkan bahwa dari 97 korporasi yang masih dalam proses penyelidikan, sebanyak 22 perusahaan tercatat menggunakan modal asing, sedangkan 75 lainnya menggunakan modal dalam negeri.
Perusahaan bermodal asing tersebut berasal dari Malaysia, Singapura, Inggris, China, Jepang, dan Korea Selatan.
Asep menegaskan, jumlah korporasi yang menjadi tersangka masih berpotensi bertambah seiring perkembangan penyidikan.
“Jumlah tersangka korporasi akan terus berkembang sejalan dengan proses-proses penyidikan yang sedang kami laksanakan,” ujarnya.
Lahan Terbakar Puluhan Ribu Hektare
Besarnya luasan lahan terbakar dalam perkara korporasi menjadi perhatian tersendiri.
Dari 104 laporan polisi yang ditangani secara nasional, luas lahan terbakar mencapai 29.168,78 hektare.
Angka tersebut belum termasuk perkara karhutla yang melibatkan pelaku perseorangan. Dalam kategori ini, polisi telah menerbitkan 287 laporan polisi dengan luas lahan terbakar mencapai 5.859,12 hektare dan menetapkan 245 orang sebagai tersangka.
Polda Kalbar kembali menempati posisi teratas dalam penanganan perkara perseorangan dengan 68 laporan polisi.
Berikutnya Polda Riau sebanyak 59 laporan, Polda Kalimantan Tengah 43 laporan, Polda Sumatera Selatan 42 laporan, dan Polda Kalimantan Timur 30 laporan.
Para tersangka perseorangan diduga melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, baik secara sengaja maupun akibat kelalaian.
Polri Janji Usut Sampai Tuntas
Asep menegaskan, Polri berkomitmen menindak pelaku karhutla tanpa membedakan apakah perbuatan tersebut dilakukan individu atau korporasi.
Penegakan hukum, kata dia, dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Korporasi yang diduga menyebabkan kerusakan lingkungan akibat kesengajaan maupun kelalaian dapat dijerat dengan ketentuan pidana lingkungan hidup sesuai konstruksi perkara yang ditemukan penyidik.
“Tidak mentolerir kasus-kasus kebakaran lahan, baik disengaja maupun akibat kelalaian. Kita akan terus memproses sampai tuntas perkara-perkara tersebut,” tegas Asep.
Tingginya jumlah laporan karhutla korporasi di Kalbar kini menjadi tantangan bagi aparat penegak hukum untuk memastikan setiap perkara dituntaskan secara profesional, sekaligus memastikan kewajiban pencegahan kebakaran benar-benar dijalankan oleh perusahaan pemegang izin.











