AKSARALOKA.COM, PONTIANAK – Sw alias Uc dijebloskan ke jeruji besi Mapolda Kalimantan Barat, lantaran diduga melakukan tindak penggelapan berupa satu unit mobil.
Sw alias Uc dilaporkan oleh Marcelilina Setyorini, P di Mapolda Kalbar pada tangal 16 Juni 2022. Laporan yang dibuat oleh korban itu pun langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
Kasubdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Kalbar, Kompol Wira Prayatna, menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana penggelapan Nyang dilakukan Sw alias Uc ini berawal pada tanggal 24 Juli 2022, abang kandung korban meminjam uang kepada Sw alias Uc senilai Rp25 juta. Di mana yang menjadi jaminan atas peminjaman uang tersebut adalah satu unit mobil.
Lanjut Kasubdit Jatanras, namun pada 19 September 2022, abang kandung korban yang meminjam uang kepada Sw alias Uc meninggal dunia. Selaku adik, korban pun melunasi hutang-hutang abang nya tersebut dengan pembayaran sebanyak dua kali yakni senilai Rp13 juta pada tanggal 15 Desember 2020 dan Rp12 juta pada tanggal 5 Februari 2022.
“Dalam perjanjian apabila hutang lunas maka jaminan satu unit mobil itu akan dikembalikan, namun nyatanya mobil itu tidak diserahkan kepada korban,” jelas Kasubdit Jatanras Polda Kalbar, Rabu 13 Juli 2022.
“Karena tidak dikembalikan, korban pun melaporkan ini ke Polda Kalbar,” sambungnya.
Menurut Kasubdit, akhirnya tepat tanggal 7 Juli 2022 Tim Jatanras Polda Kalbar mendapatkan informasi bahwa Sw alias Uc berada di sebuah rumah kontrakan yang berada di Gang 17 Jalan Ampera, kecamatan Pontianak Kota yang siap-siap labu melarikan diri meninggalkan Kota Pontianak lantaran Sw alias Uc menyadari telah dilaporkan ke Mapolda Kalbar.
“Akhirnya tepat pukul 17.23 WIB Unit II Subdit III Jatanras Polda Kalbar bersama – sama dengan anggota Unit Resmob Polda Kalbar berhasil mengamankan atau menangkap tersangka Sw alias Uc,” ujar Kompol Wira.
Ditambahkan Kompol Wira, Tim Jatanras Polda Kalbar selanjutnya membawa tersangka menuju Mapolda Kalbar guna proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka dijerat dengan pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan dapat dilakukan penahanan,” pungkas Kompol Wira.