AKSARALOKA.COM, PONTIANAK-Seorang penjahat kambuhan harus kembali merasakan dinginnya jeruji besi, setelah aksi pencurian yang dilakukannya berhasil diungkap polisi.
Pelaku adalah Suryanto alias Jery. Ia mencuri satu unit mesin air seharga Rp.650 ribu di tempat praktek mandiri bidan Pudji Kuwati, Jalan Uray Badadi, Kecamatan Pontianak Kota, pada Minggu (17/07/2022) kemarin.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Indra Asrianto, mengatakan saat itu pihaknya mendapat informasi dari warga, jika ada seorang pelaku pencurian yang sedang bersembunyi di belakang ruko Gang Podorukun, Jalan Uray Badawi.
Berdasarkan informasi itu, lanjut Indra, pihaknya langsung mendatangi alamat yang dimaksud. Setibanya di lokasi, bersama warga dilakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Alhamdulillah pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan. Pelaku adalah Suryanto alias Jerry, yang tak lain merupakan penjahat kambuhan,” ucap Indra.
Indra mengungkapkan, dari interogasi pelaku mengakui bersama temannya melakukan pencurian mesin air di tempat praktek mandiri bidan Pudji Kuwati.
“Untuk pelaku lainnya saat ini masih dalam pencarian,” sambung Indra.
Indra mengungkapkan, pelaku menerangkan aksinya masuk ke dalam gedung praktek dengan cara merusak pagar dan pintu belakang. Kemudian mengambil satu unit mesin air yang berada di dalam gedung.
Indra menegaskan, terhadap pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun. (hyd)