Pria Cabul Sekap Anak Perempuan Selama Dua Hari

AKSARALOKA.COM, PONTIANAK – Seorang anak perempuan berusia 15 tahun menjadi korban kejahatan seksual. Korban disekap selama dua hari lalu disetubuhi.

Pelaku persetubuhan terhadap anak itu adalah Abdul Hasan alias Chandra Putra Pratama alias Ican.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Indra Asrianto, membenarkan, jika pihaknya kembali menangkap pelaku persetubuhan terhadap anak.

Indra menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku, yakni Ical bermula ketika pada Senin 18 Juli 2022 sekitar pukul 03.30, pihaknya mendapat laporan dari masyarakat jika ada seseorang laki-laki yang melarikan anak perempuan.

Indra menerangkan, berdasarkan informasinya masyarakat, bahwa anak perempuan tersebut sudah dibawa lari selama dua hari. Dan baru ditemukan oleh keluarganya.

“Berdasarkan informasi tersebut, kami langsung bergerak menuju alamat dimana anak perempuan tersebut ditemukan,” kata Indra, Rabu (20/7/2022).

Saat berada di tempat kejadian, lanjut Indra, pihaknya menemukan anak tersebut bersama keluarga dan seorang pria, yakni Ican, yang diduga pelaku persetubuhan terhadap korban.

“Saat itu terhadap korban langsung diambil keterangan. Yang mana korban mengakui telah disembunyikan oleh diduga pelaku, Ical selama dua hari dan dirinya juga telah disetubuhi,” ucap Indra.

Menurut keterangan korban, Indra menambahkan, dirinya dikelabui oleh pelaku dengan cara mengajaknya datang ke rumah dengan alasan ibu pelaku ingin bertemu dengannya. Ternyata ketika sampai di rumah pelaku, korban langsung dibawa ke dalam kamar dan diminta bersembunyi di belakang pintu ketika ibu pelaku masuk ke dalam kamar.

“Korban mengaku sudah tiga kali disetubuhi pelaku,” ungkap Indra.

Indra mengungkapkan, sementara dari interogasi terhadap pelaku, yang bersangkutan mengakui telah mengajak dan menyembunyikan korban di kamarnya selama dua hari serta telat menyetubuhi korban sebanyak tiga kali.

Indra menyatakan, pelaku sudah ditetapkan statusnya sebagai tersangka. Dan akan dikenakan pasal 81 dan atau pasal 82 Undang undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.

error: Content is protected !!