AKSARALOKA.COM, PONTIANAK – Satuan Reserse Kriminal Polresta Pontianak kembali membongkar kasus penjualan perempuan bawah umur via michat.
Hal ini diungkapkan langsung Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Indra Asrianto kepada wartawan, Rabu 10 Agustus 2022.
Menurut Kompol Indra Asrianto, pelakunya adalah FK berusia 20 tahun. Di mana saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh penyidik.
“Setelah dilakukan penangkapan, FK langsung kita lakukan penahanan,” jelas Kompol Indra.
“FK diamankan oleh warga, kemudian kita yang mendapatkan informasi langsung menjemputnya dan membawanya ke Mapolresta Pontianak,” sambung Kompol Indra.
Lanjut Kompol Indra, setelah diinterogasi singkat terhadap korban didampingi pihak keluarga, terungkap bahwa korban telah disetubuhi oleh FK, selain itu korban juga dieksploitasi/dijual melalui aplikasi MiChat.
“Pengakuan tersangka, korban disetubuhi sebanyak tiga kali dan dijual kepada pria hidung belang seharga Rp 700.000,” ungkap mantan Kasat Reskrim Polres Sintang itu
Indra menegaskan atas perbuatan FK tersebut, pihaknya menjerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 88 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.