AKSARALOKA.COM, PONTIANAK – Septi Dinarti mantan Sales Marketing Astra Honda dijebloskan Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Negeri (Tim Tabur Kejari) Pontianak ke penjara.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Intelejen Kejari Pontianak, Rudi Astanto, Jumat 12 Agustus 2022 malam.
Menurut Kasi Intelejen Kejari Pontianak, Penangkapan yang dilakukan oleh Kejari Pontianak itu yakni terkait tindak pidana penggelapan yang dinyatakan incracht oleh Mahkamah Agung (MA). “Penangkapan kami lakukan setelah Kejari Pontianak menerima putusan kasasi MA nomor 877 K/Pid/2021 tanggal 3 Maret 2021 dengan amaran putusan menolak kasasi yang diajukan terpidana, Septi Dinarti,” jelas Rudi.
Lanjut Rudi, MA menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Pontianak tanggal 2 Februari 2021 dengan amar putusan menjatuhkan hukuman terhadapnya dengan pidana penjara selama enam bulan.
Rudi pun menjelaskan perkara penggelapan yang dilakukan oleh mantan Sales Marketing Astra Honda itu yakni dengan cara menerima uang muka sebesar Rp6 juta dari seorang calon kreditur. “kreditur tersebut membatalkan pembelian, namun tetap memproses rencana kredit, tetapi motornya diberikan kepada orang lain,” jelas Rudi lagi.
Rudi menyatakan, perkara ini muncul ketika tagihan pembayaran kridit kepada calon kreditur. “jadi motor berada di tangan orang lain, namun calon kriditur terus ditagih, akhirnya kasus penggelapan tersebut terungkap,” ujar Rudi.
Rudi menjelaskan, ketika salinan putusan MA itu keluar, pihaknya langsung mencari keberadaan Septi sang mantan Sales Marketing Astra Honda tersebut. “Awalnya kita mendapatkan informasi bahwa yang bersnagkutan berada di Sekadau, kita pun langsung turun ke Sekadau untuk melakukan penangkapan. Namun ketika sampai di Sekadau informasi yang didapatkan bahwa yang bersangkutan berada di Kecamatan Pontianak Timur,” papar Rudi.
“Terpidana akhirnya kita tangkap di Kecamatan Pontianak Timur, tepatnya di daerah Serasan,” sambungnya.
Ditambahkan Rudi, selanjutnya terpidana akan kita menjalani hukuman penjara sesuai dengan putusan yang dikeluarkan oleh MA. “Hukuman berupa penjara itu akan dijalani oleh Septi yakni di Lapas Perempuan Pontianak,” tuntas Rudi.