AKSARALOKA.COM, PONTIANAK – Diduga melakukan tindak pidana korupsi, mantan Kasi Kredit Bank Kalbar Cabang Flamboyan berinsial F dijebloskan ke penjara usai menjalani pemeriksaan di Kejari Pontianak dengan status sebagai tersangka.
Dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh F ini, yakni berkaitan dengan kredit pengadaan barang/jasa pekerjaan pengadaan bangunan kesehatan (rumah sakit) Pratama Kecamatan Serawai tahun anggaran 2017 pada PT Bank Kalbar.
“Kasus ini kita sidik sejak bulan Februari 2021 lalu,” jelas Kajari Pontianak, Wahyudi yang didampingi Kasipidsus dan Kasi Intelijennya kepada wartawan, Kamis 18 Agustus 2022 sore.
Menurut Kajari Pontianak, berawal dari debitur dalam hal ini perusahaan melakukan kredit kepada Bank Kalbar cabang Flamboyan untuk mengerjakan pembangunan Rumah Sakit Serawai di Kabupaten Sintang. “F selaku Kasi Kredit seharusnya melakukan pemotongan setiap termin, namun tidak dilakukan oleh F, sehingga loss ke debitur,” ungkap Kajari.
“Kita jerat dengan pasal 2 dan atau 3 pasal 3 UU Tipikor,” sambung Kajari.
Apa yang dilakukan tersangka F ini, lanjut Kajari, membuat Bank Kalbar cabang Flamboyan mengalami kerugian Rp5,590.000.000. “Kasus ini dilakukan penyelidikan dan penyidikan berawal dari laporan yang masuk kepada kita,” terang Kajari.
Dikatakannya, yang diuntungkan dalam hal ini adalah rekanan atau debitur. “Kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus ini, karena korupsi tidak bisa berdiri sendiri. Tentu kita lakukan pendalaman penyidikan,” kata Wahyudi.
Wahyudi menambahkan, tersangka F langsung dilakukan penahanan di Rutan Kelas II A Pontianak selama 20 hari ke depan. “Kasus ini masih terus dilakukan penyidikan, ada pendalaman dan pengembangan yang dilakukan penyidik, siapa-siapa yang menikmati atas tindak pidana korupsi ini akan kita ungkap,” tuntas Wahyudi.