13 Jerikan Solar Subsidi Gagal Dijual ke Rasau Jaya, Pelaku Ditangkap di Wajok Hulu

AKSARALOKA.COM, MEMPAWAH-Sedikitnya tiga belas jeriken solar subsidi yang diangkut secara ilegal dan hendak dijual di Rasau Jaya Kabupaten Kubu Raya, berhasil digagalkan Polisi di Desa Wajok Hulu Kabupaten Mempawah, Sabtu 20 Agustus sekitar pukul 03.00 Wib.

Hal ini disampaikan langsung oleh AKP Sihar Binardi Sihargian, Kapolsek Jungkat, Minggu 21 Agustus 2022, pagi.

Menurut AKP Sihar, selain mengamankan 13 jerigen solar subsidi, pihaknya juga berhasil mengamankan satu unit mobil sebagai pengangkut beserta pelakunya tas nama AS.

“Pelaku kita jerat dengan pasal 55 subsider pasal 53 huruf (b) UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi,” tegas AKP Sihar.

Dikatakan AKP Sihar, penangkapan yang dilakukan pihaknya berawal dari informasi yang masuk bahwa telah ada satu unit mobil pengangkut solar subsidi hendak menuju arah Kota Pontianak.

“Kita selidiki dan kita temukan mobil tersebut sedang melintas, kemudian kita lakukan pemberhentian untuk dilakukan pemeriksaan,” jelas AKP Sihar.

Lanjut AKP Sihar, saat dilakukan pemeriksaan terdapat muatan 13 Jerigen solar Subdisi. “Saat diintrogasi singkat, AS mengaku solar-solar tersebut hendak dijual ke Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya,” terangnya.

Ditambahkan Sihar, atas penangkapan itu pihaknya pun langsung mengamankan barang bukti beserta pelaku ke Mapolsek guna proses lebih lanjut.

“Selanjutnya kasus ini kan dilimpahkan ke Mapolres Mempawah, guna proses hukum lebih lanjut,” tuntas AKP Sihar. (Zrn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!