AKSARALOKA.COM, KETAPANG-Ketua Front Perjuangan Rakyat Ketapang (FPRK) beserta beberapa anggota diamankan Tim Jatanras Polda Kalbar lantaran diduga melakukan menghadang dan mengancam sejumlah masyarakat yang hendak melintasi di Jalan Merak, Kelurahan Tengah Kecamatan Delta Pawan, belum lama ini.
Hal ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP M Yasin, Senin 22 Agustus 2022.
Menurut AKP M Yasin, pihaknyalah yang membackup anggota Jatanras Polda Kalbar dalam penangkapan terhadap terduga pelaku, yakni Ketua FPRK beserta beberapa orang anggotanya, pada Minggu (21/8/2022) malam.
“Penangkapan ini berdasarkan adanya Laporan warga dengan nomor : LP/B/399/VIII/2022/SPKT/POLRES/KETAPANG/POLDA KALBAR tanggal 17 Agustus 2022,” jelas AKP M Yasin.
Aksi penghadangan dan pengancaman itu diduga pula menggunakan senjata tajam mulai dari panah, pedang hingga celurit.
Hal ini terjadi saat sejumlah masyarakat dari perhuluan Ketapang usai melakukan aksi damai di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ketapang terkait persoalan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang langka di perhuluan.
“Laporan awalnya ke Polres Ketapang, kemudian dilimpahkan ke Polda Kalbar untuk penanganan lebih lanjut. Laporan ini terkait penghadangan massa yang diduga dilakukan oleh Ketua FPRK beserta anggotanya dengan menggunakan senjata tajam,” terang AKP M Yasin.
“Ada 8 orang terduga pelaku yang diamankan, yang pertama IA selaku Ketua FPRK kemudian SH, AM, HR, IM, AN, SN dan MS yang merupakan anggota FPRK. Mereka diamankan dikediaman masing-masing untuk kemudian dibawa ke Mapolda Kalbar guna proses pemeriksaan lebih lanjut,” sambungnya.
RP (45), salah satu korban pencegatan dan pengancaman, mengaku kalau pihaknya merasa terintimidasi dan ketakutan bahkan beberapa diantaranya terpaksa berlarian akibat aksi pencegatan dan pengancaman yang dilakukan oleh sekelompok orang di Jalan Merak, Kecamatan Delta Pawan beberapa waktu lalu.
“Saat itu kami semua ketakutan, karena kami tidak menyangka akan dihadang dan diancam sebab kami merasa tidak berbuat salah apapun, tapi tiba-tiba kami dicegat dan diancam dengan senjata tajam,” ucap RP.
“Kami diteriaki bahkan kami mau dipanah oleh oknum warga,” sambung RP.
Atas dasar itu, dirinya mewakili masyarakat yang dicegat dan diancam melakukan pelaporan resmi ke pihak Kepolisian supaya ke depan tidak ada lagi aksi-aksi premanisme yang dilakukan oleh oknum-oknum seperti ini.
Menurutnya setiap masyarakat berhak untuk menyampaikan aspirasi dan melewati jalan umum selama tidak membuat keonaran atau hal-hal negatif lainnya. (Zrn)