AKSARALOKA.COM, PONTIANAK-Setelah dilimpahkan ke Kejati Kalbar oleh Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai Kalbar, dua tersangka dalam kasus 13 ribu botol miras ilegal langsung dilakukan penahanan.
Penahanan ini dilakukan pihak kejaksaan terhadap dua tersangka Ps dan DP, keduanya merupakan sopir yang mengangkut 13 ribu botol miras. “Pasal yang dilanggar kedua tersangka ini yakni pasal 54 dan atau 56 UU No. 11 Tahun 1995 tentang kepabeanan,” jelas Kasipenkum Kejati Kalbar Pantja Edi Setiawan, Selasa 6 September 2022 siang.
Dikatakan Pantja Edi Setiawan, selama proses di kejaksaan Ps dan Dp ditahan di Rutan Pontianak. “Jumlah barang bukti sebanyak 13.260 botol yang diserahkan kepada kita,” kata Pantja.
Ia pun membenarkan apa yang disampaikan Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai Kalbbar bahwa barang bukti tidak disimpan di Kejati, melainkan dititipkan di Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai Kalbar.
Diketahui Kasus 13 ribu botol miras Illegal dari luar negeri yang diduga masuk melalui perbatasan Indonesia-Malaysia Jagoi Babang Kabupaten Bengkayang sudah dilimpahkan Kejati Kalimantan Barat.
Di mana berkas penyidikan Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai Kalbar dengan dua orang tersangka yang merupakan sopir pengangkutan ribuan botol miras itu dinyatakan P21.
Mujahidin selaku Plt Kasi Humas DJBC Kalbar, ketika dikonfirmasi dirinya membenarkan hal tersebut. Menurutnya dalam penyidikan yang dilakukan pihaknya, belum ada penambahan tersangka. “Tersangka tetap dua orang (sopir.red) dan sudah dilimpahkan,” terang Mujahidin Selasa 6 September 2022.
Dikatakan Mujahidin, tak hanya tersangka, barang bukti 13 ribu botol juga sudah diserahkan ke Kejati Kalbar. “Barang bukti juga sudah diserahkan ke Kejati, berhubung tempat di Kejaksaan tidak memungkinkan, jadi masih dititipkan di Kanwil BC dengan surat titipan,” kata Mujahidin.
Kasus yang dituntaskan penyidikannya oleh Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai Kalbar dengan menetapkan dua sopir sebagai tersangka itu pun berakhir tanpa mengungkap pemilik ribuan botol miras illegal tersebut. Sempat beredar informasi bahwa pemiliknya adalah seorang bos besar di Surabaya.
Sementara itu Kasipenkum Kejati Kalbar Pantja Edi Setiawan, ketika dikonfirmasi terkait pelimpahan tersebut, membenarkan pihaknya telah menerim pelimpahan kasus 13 ribu botol miras illegal. “Info sementara ada dua tersangka yang dilimpahkan. Untuk lebih lanjut nanti akan kami sampaikan perkembangan seperti apa prosesnya,” pungkas Pantja. (Zrn)