AKSARALOKA.COM – KUBU RAYA – Air susu dibalas air tuba. Pribahasa itu tepat menggambarkan perbuatan SR. Pemuda 19 tahun itu, dengan tega menggelapkan motor milik tetangganya sendiri.
Kapolsek Sungai Ambawang, Ipda Surya Boy Michael Sihaloho, mengatakan, berdasarkan keterangan korban, Selasa 23 Agustus 2022 lalu ia bertandang ke rumah pamannya pelaku.
Kemudian, lanjut Surya, pelaku SR meminjam motor miliknya, dengan alasan hendak pergi keluar sebentar.
“Korban dengan pelaku ini kenal baik. Rumahnya berdekatan. Karena kenal, korban meminjamkan motornya,” kata Surya, Sabtu 9 September 2022.
Surya menuturkan, namun setelah motor berada dalam penguasaan pelaku, motor tersebut tidak kunjung dikembalikan. Hingga kurang lebih satu bulan lamanya.
“Korban akhirnya melaporkan kasus tersebut,” ucap Surya.
Surya menerangkan, berdasarkan laporan korban, penyelidikan dilakukan. Hasilnya, pelaku berhasil ditangkap di Dusun Mega Jaya, Desa Mega Timur, pada Kamis 8 September lalu.
Surya mengungkapkan, dari keterangan pelaku, motor korban ia digadaikan kepada temannya YL dengan waktu kurang lebih 1 bulan akan ditebus kembali. Namun ternyata pelaku tidak mampu untuk menebus motor tersebut.
Pelaku, Lanjut Surya, menemui temannya SN untuk membantunya menebus motor yang digadaikannya kepada YL. SN bersama temannya IW lalu menebus motor tersebut.
“Oleh SN dan IW motor korban dijual seharga Rp5 juta. Pelaku SR mendapat bagian sebesar Rp2 juta,” terang Surya.
Surya menegaskan, saat ini pihaknya tengah melakukan pendalaman dan pengejaran terhadap dua pelaku yang terlibat penjualan motor korban.
Sementara untuk pelaku SR, dia menambahkan, saat ini telah dilakukan penahanan. Terhadapnya akan dikenakan pasal 372 dan 374 KUHP dengan ancaman pidana penjara empat tahun.