AKSARALOKA.COM, SUNGAI RAYA – Kubu Raya memang menjadi pasar bagi peredaran narkoba. Baru-baru ini, seorang pemuda berinisial RS (28) ditangkap polisi.
Pelaku ditangkap disalah satu wilayah di Kecamatan Sungai Raya, pada Senin 12 September 2022 kemarin.
Dari tangannya polisi berhasil menyita barang bukti paket sabu seberat 11 gram dan sepuluh butir pil ekstasi.
Kasat Narkoba Polres Kubu Raya, AKP B. Pandia, membenarkan, jika pihaknya telah menangkap seorang pengedar narkoba.
Penangkapan, lanjut dia, berlangsung pada di Jalan Komplek Perumahan Surya, Senin 12 September. Dimana barang bukti yang disita, 11 gram sabu dan 10 butir pil ekstasi dengan rincian, satu plastik klip transparan yang berisikan serbuk kristal jenis sabu dengan berat 10,73 gram, satu plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal jenis sabu dengan berat 0,75 gram, satu plastik klip transparan yang berisikan 10 butir pil ekstasi. Satu kotak rokok, satu unit handphone dan satu unit motor serta uang tunai sebesar Rp. 1.150.000.
“Modus operandi pelaku, mendapatkan barang dari seseorang, kemudian bertemu dengan pembelinya di suatu lokasi yang sudah dijanjikan,” kata Pandia, Selasa (13/09/2022).
Pandia mengungkapkan, pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang di Beting, Kecamatan Pontianak Timur.
“Barang ini dipesan Sese berinisial RI. RS mendapat upah sebesar Rp1,1 juta untuk mengantarkannya barang haram tersebut,” ungkap Pandia.
Pandia menyatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mendalami keberadaan RI, pemesan sabu dan ekstasi.
“Untuk RS, sudah kami tetapkan statusnya sebagai tersangka. Terhadap akan dikenakan Undang undang tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun,” pungkas Pandia.