3 Terpidana Kasus Jasindo Belum Dieksekusi, Ini Penjelasan Ketua PN Pontianak

PONTIANAK – Mahkamah Agung telah menolak PK dari tiga terpidana korupsi asuransi tenggelam kapal labroy 168 di PT Jasindo Pontianak, namun hingga saat ini ketiga terpidana tersebut tidak kunjung dieksekusi oleh Kejari Pontianak lantaran belum mendapatkan salinan putusan dari MA.

Adapun tiga terpidana Tipikor tersebut yakni, M Thomas Benprang, Ricky Tri Wahyudi, Danang Suroso.

Sebelumnya Kajari Pontianak, Wahyudi menerangkan bahwa eksekusi belum dapat dilakukan lantaran belum ada salinan putusan lengkap yang sampai ke pada pihaknya, sehingga belum dapat melakukan eksekusi terhadap ketiga terpidana tersebut.

Ketua Pengadilan Negeri Pontianak,
Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno ketika dikonfirmasi terkait apa yang disampaikan Kajari Pontianak, Ia mengatakan akan segera melakukan pengecekan apakah salinan putusan lengkap sudah ada atau belum.

“Nanti dilakukan pengecekan di PN,
Saya gak hapal sudah diterima atau tidak. Di Website Mahkamah Agung biasanya ada. Tentunya apapun bunyi putusan akan kita ikuti,”kata Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno, Jumat 3 Februari 2023.

Saat dikonfirmasi persoalan ini, Joko Sutrisno sempat melempar wartawan kepada juru bicara Pengadilan Negeri Pontianak dengan alasan agar tidak salah informasi.

” Nanti bicara dengan juru bicara.
Jangan sampai salah informasi,”ucap Joko Sutrisno.

Menurut Joko Sutrisno, mekanisme umum terkait dengan putusan, biasanya ketika sudah keluar langsung diberitahukan kepada para pihak.

“Apabila tidak ada upaya hukum lain dari masing-masing pihak, maka selanjutnya wewenang JPU untuk eksekutor,”ucap Joko Sutrisno.

“Biasanya diserahkan kepada juru sita, kemudian menyerahkan salinan putusan kepada JPU,”sambung Joko Sutrisno.

Joko Sutrisno pun berjanji akan mengecek perkara Jasindo ini terkait salinan putusan tersebut.

Saat ditanya apakah ketiga terpidana tersebut belum ditahan saat ini, Joko Sutrisno menyatakan dirinya tidak mengetahui lantaran kasus ini berjalan bukan lah pada masanya sebagai Ketua Pengadilan.

“Lebih lengkap ke juru bicara pengadilan negeri Pontianak,”tuntas Ketua PN.

Sementara itu Herawan Utoro selaku kuasa hukum PT SBS menyatakan bahwa kasus ini harusnya sudah selesai jika memang ketiga terpidana itu di eksekusi oleh Kajati Kalbar maupun Kajari Pontianak, lantaran sudah berkekuatan hukum tetap.

“Terlagi saat ini permohonan PK tiga terpidana tersebut ditolak oleh MA, jadi tidak ada alasan lagi, baik itu Kajari, Kajati maupun Ketua Pengadilan untuk segera mengeksekusi ketiga terpidana tersebut,”tegas Herawan Utoro saat dijumpai di kantornya.

“Alasan Ketua PN Pontianak untuk tidak tahu dan belum mengecek perkara ini, itu bukan alasan. Harusnya Ketua PN Pontianak melakukan pengawasan atas pelaksanaan putusan atau eksekusi putusan tersebut, karena itu wewenang Ketua PN,”sambung Herawan Utoro.

Herawan menilai, jadi yang ada selama ini penjelasan Kajari, Kajati maupun Ketua PN Pontianak itu hanya alasan saja.

“Dalam waktu dekat, kamu akan melakukan pengajuan ke Jaksa Agung atas tindakan penuntut umum, dalam hal ini Kajari Pontianak dan Kajati Kalbar. Begitu juga dengan Mahkamah Agung RI terkait pengawasan atas belum tereksekusi tiga terpidana Tipikor itu,”tegas Herawan lagi.

Selain itu Herawan juga menyampaikan, harusnya Kejari Pontianak juga melaksanakan PK atas putusan bebas terhadap seorang terdakwa dalam kasus ini, yaitu atas nama Sudianto.

error: Content is protected !!