AKSARALOKA.COM, PONTIANAK – Pasca penangkapan dua oknum TNI oleh TIM Gabungan kepolisian dan bea cukai beberapa hari lalu di Jalan Panglima Aim Kelurahan Tanjung Hulu Kecamatan Pontianak Timur, kini dua oknum TNI tersebut terus dilakukan pemeriksaan itensif.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kapendam XII Tanjungpura, Kolonel Inf Ade Rizal Muharram kepada wartawan saat dijumpai di BNNP Kalbar, Selasa 7 Februari 2023, sore.
Menurut Kapendam XII Tanjungpura, kedua oknum anggota TNI tersebut saat ini sudah dilakukan penahanan oleh pihaknya.
“Saat ini ditahan di Pomdam XII Tanjungpura,” tegas Kapendam.
Kapendam menerangkan, terkait proses hukum terhadap kedua oknum TNI tersebut akan berlangsung di Pomdam XII Tanjungpura.
“Untuk prosesnya, selama masih anggota TNI, maka tetap akan masuk ke Mahkamah Militer,” terang Kolonel Inf Ade Rizal Muharram.
Tentunya pemeriksaan secara intensif dan tertutup itu, lanjut Kolonel Inf Ade Rizal Muharram, yakni guna dilakukan pengembangan untuk mengetahui apakah ada tersangka lain atau tidak di balik itu semua.
“Kedua oknum TNI itu dikenakan pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal hukuman mati,” tegas Kolonel Inf Ade Rizal.
Ditambahkan oleh Kolonel Inf Ade Rizal, untuk barang bukti berasal dari mana dan seperti apa, saat ini masih dalam penyidikan.
“Yang pasti untuk persidangan nanti akan dibuka untuk umum, bisa dilawan sampai selesai,”tuntas Kolonel Inf Ade Rizal.