Korupsi DD, Mantan Kades dan Kaur TU Desa Nanga Mentukak Sekadau Ditahan

AKSARALOKA.COM, SEKADAU-Sat Reskrim Polres Sekadau menahan mantan Kades dan mantan Kaur TU Desa Nanga Mentukak, lantaran diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa.

Adapun dua tersangka tersangka yang ditetapkan terkait dugaan Tipikor dana desa tersebut, yakni AS, mantan Kades Nanga Mentukak periode 2013-2019 dan IS, Kaur TU Desa Nanga Mentukak periode 2018-2019.

“Berkaitan dengan kasus tindak pidana korupsi, kedua tersangka kita tahan sejak 7 Februari 2023,” tegas Kasat Reskrim Polres Sekadau Iptu Rahmad Kartono, didampingi KBO Satreskrim Polres Sekadau, Ipda Agus Pratomo, Minggu 12 Februari 2023.

Iptu Rahmad Kartono menjelaskan, dari hasil audit investigas Inspektorat Kabupaten Sekadau pada 2021 lalu, kedua tersangka diberikan kesempatan untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 260.210.259 selama kurang lebih 60 hari.

Perintah pengembalian kerugian negara tersebut didasarkan pada Peraturan PPK Nomor 2/2017 Bab 3 Pasal 3 ayat 3. Namun, keduanya tidak mengembalikan uang tersebut sehingga pada 29 Desember 2021, status perkara tersebut dinaikkan menjadi ke menyidikan.

“Keduanya disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” tegas Rahmad. (Zrn)

error: Content is protected !!