Warga Setia Budi Pertanyakan Ketegasan Wali Kota Pontianak Soal Pembongkaran Bangunan Diatas Parit

AKSARALOKA.COM, PONTIANAK-Komitmen Pemkot Pontianak dalam menegakan Perda dipertanyakan warga Jalan Setia Budi Kecamatan Pontianak Selatan, khususnya Gang IV.

Pasalnya sudah beberapa kali melaporkan terkait bangunan diatas parit, hingga hari ini belum ada action di lapangan.

Hal ini disampaikan Effendi, selaku kuasa hukum warga Jalan Gajah Mada 12 No. 50 RT 001/ RW 029, Kelurahan Benua Melayu Darat, Kecamatan Pontianak Selatan.

Menurut Effendi, bangunan yang berada di atas parit di Kota Pontianak agar segera dilakukan pembongkaran dengan tujuan agar tidak mengganggu fasilitas umum terkhusus saluran air di perkotaan.

Seperti bangunan yang terletak di Jalan Dr Setia Budi Gang VI Selatan, Kelurahan Benua Melayu Darat, Kecamatan Pontianak yang berada diatas parit.

“Kami meminta Pemerintah Kota Pontianak bisa menangani dengan serius persoalan tersebut,” ucap Effendi.

Effendi mengungkap, bahwa warga bahwa sudah beberapa kali berkirim surat laporan kepada Pemerintah Kota untuk menindaklanjuti hal tersebut, agar Perda Tibum dijalankan kepada siapa saja yang melanggarnya.

“Kami minta agar komitmen itu bisa ditindaklanjuti sehingga bangunan diatas parit bisa dihentikan karena saat ini bangunan itu sudah dibangun dan menutupi parit sehingga mengganggu aliran air,” tegas Effendi.

“Jika memang bangunan diatas parit itu tidak boleh. Maka kita cuman minta untuk dibongkar, itu saja,” sambung Effendi.

Effendi pun meminta komitmen Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono yang sudah memberikan pernyataan yang akan sangat tegas terkait bangunan diatas parit.

“Kami minta Wali Kota Pontianak melihat persoalan ini ditangani dengan serius,” pintanya.

Sebelumnya, Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono telah menegaskan akan membongkar bangunan yang berdiri di atas saluran air atau drainase di Kota Pontianak. Hal tersebut lantaran telah melanggar peraturan daerah Tibum dan dapat dikenai sanksi pembongkaran.

Menurutnya, bangunan diatas parit tidak boleh, itukan menggunakan perizinan OSS (Online Single Submission), dan itu harus sesuai dengan persyaratan.

“Apabila ada yang hendak membangun bangunan diatas parit itu tidak boleh, tidak akan kita efektifkan dan harusnya bongkar kalau salah, masak kita merusak lingkungan,” tegasnya.

Sebelumnya, Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono telah menegaskan akan membongkar bangunan yang berdiri di atas saluran air atau drainase di Kota Pontianak. Hal tersebut lantaran telah melanggar peraturan daerah Tibum dan dapat dikenai sanksi pembongkaran.

Menurutnya, bangunan diatas parit tidak boleh, itukan menggunakan perizinan OSS (Online Single Submission), dan itu harus sesuai dengan persyaratan.

“Apabila ada yang hendak membangun bangunan diatas parit itu tidak boleh, tidak akan kita efektifkan dan harusnya bongkar kalau salah, masak kita merusak lingkungan,” tegasnya. (Zrn)

error: Content is protected !!