AKSARALOKA.COM, KUBU RAYA – AS (48), pelaku pencurian spesialis rumah kosong yang beraksi Jalan Adisutjipto, Desa Sungai Raya, Kecamatan Sungai Raya, pada Sabtu 11 Februari 2023 lalu akhirnya ditangkap polisi.
Kapolsek Sungai Raya AKP Hasiholand Saragih, mengatakan, penangkapan pelaku dimulai dari kecurigaan korban pada saat barang miliknya berupa satu unit pods di atas meja televisi ruang tamu hilang.
Ternyata pada saat korban mengecek barang lainnya, lanjut Hasiholand, ternyata dua unit telepon genggam miliknya yang tersimpan di dalam laci meja televisi juga hilang..
“Korban mengecek ke kamar, gitar dan power bank juga hilang,” kata Hasiholand. Senin 13 Februari 2023.
Hasil menuturkan, korban lalu pergi ke dapur menuju tempat perkakas, ternyata satu unit alat bor listrik dan satu unit Bor batari serta satu unit ketam listrik sudah hilang.
Hasiholand menerangkan, korban sempat bingung dari mana pelaku masuk ke dalam rumah, karena pintu depan, pintu belakan serta jendela tidak ada kerusakan.
Hasiholand menjelaskan, setelah diteliti ulang oleh korban ternyata pelaku pencurian masuk dari jendela nako di samping rumah. Dengan cara melepas kaca nako setelah mengambil semua barang milik korban, pelaku memasang kembali kaca nako tersebut.
Hasiholand mengatakan, masih dari keterangan korban, karena ada bekas jejak tangan di kaca dan jejak kaki di tanah yang mengarah ke rumah pelaku dan korban menaruh curiga kepada tetangganya itu.
“Kecurigaan korban benar, pada saat AS di susul oleh keluarga korban di tepat kerjaanya di salah satu lahan parkir di Jalan Paris 1 Kecamatan Pontianak Kota, pelaku menguasi Guitar milik korban yang hilang,” ungkap Hasiholand.
Oleh keluarga korban, Hasil menambahkan, pelaku AS diamankan lalu dibawa rumah korban. Tak lama kemudian anggota datang setelah dihubungi pihak keluarga korban.
Hasiholand membeberkan, pada saat di interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Dari pengakuannya barang curian sudah dijual kepada seseorang ke kampung beting. Mendapatkan hasil sebesar Rp400 ribu
Uang tersebut habis digunakan pelaku untuk membeli sabu dan keperluan sehari-hari.
“Pelaku ini residivis. Kami akan lakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mendalami keterlibatannya di tempat kejadian lain,” terang Hasiholand.
Hasiholand menegaskan, Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 363 KUHPidana subsider pasal 362 KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun penjara.