Besi dan Pipa Baja Proyek Jembatan Duplikat Kapuas 1 Dicuri, Polisi Tangkap Pelaku di Mempawah

AKSARALOKA.COM, PONTIANAK-Polsekta Pontianak Selatan berhasil menangkap pelaku pencurian besi dan pipa baja pembangunan jembatan duplikat Kapuas I, Selasa 13 Februari 2023.

Pelaku yang ditangkap kepolisian, yakni Aw alias Sy (27) warga Kabupaten Mempawah. Hal ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Indra Asrianto, Rabu 15 Februari 2023, siang.

Menurut Kompol Indra Asrianto, Aw alias Sy diduga melakukan pencurian sebanyak 8 keping pipa baja dan 8 potongan besi ulir panjang 46 cm.

“Ini diketahui setelah pelaksana proyek melakukan pengecekan barang berupa pipa dan dan besi untuk pembangunan jembatan Kapuas I telah berkurang,” jelas Kompol Indra Asrianto.

Dikatakan Kompol Indra Asrianto, pihak pelaksana proyek pun membuat laporan ke Polsekta Pontianak Selatan guna pelaku dapat dilakukan penangkapan dan diproses hukum lebih lanjut.

“Saat dilakukan pengecekan CCTV diketahui terdapat dua orang yang diduga melakukan pencurian tersebut, adalah satunya adalah Aw alias Sy,” kata Kompol Indra.

“Sementara satu pelaku lainnya adalah Rz,” sambung Kompol Indra.

Kompol Indra menjelaskan, atas kejadian tersebut perusahaan merasa dirugikan sejumlah Rp10.000.000.

Lanjut Kompol Indra, berdasarkan petunjuk CCTV tersebut, anggota Unit Reskrim Polsekta Pontianak Selatan melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan Aw alias Sy yang sedang berada di rumah, tepatnya di Sungai Kunyit, Kabupaten Mempawah.

Tak hanya itu, kepolisian juga berhasil menelusuri di mana barang-curian tersebut dijual sistem timbang dengan harga Rp600 ribu, kepada pengepul barang bekas atas nama Si di Siantan.

“Barang bukti sudah kita amankan yakni sebanyak 8 batang besi ulir panjang 46 cm, sedangkan untuk lempengan besi baja sudah dijual oleh pengepul dan sedang dalam pencarian barang bukti tersebut,” ungkap Kompol Indra.

Adapun pasal yang dijeratkan kepada Aw alias Sy yakni pasal 363 KUHP dengan ancaman hukum diatas lima tahun penjara.

“Untuk pelaku atas nama Rz masih dalam pengejaran dan sudah ditetapkan sebagai DPO,” tuntas Kompol Indra. (Zrn)

error: Content is protected !!