SANGGAU – IM (21) pria asal Kecamatan Meliau Kabupaten Sanggau begitu bejat dan tega memperlakukan adik perempuannya yang masih berusia 13 tahun.
Pasalnya sebanyak lima kali adiknya disetubuhi, dan apabila menceritakan kepada orang lain atas kejahatan kekerasan seksual tersebut, Ia tak segan membunuh adiknya tersebut.
Hal ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Sulastri ketiak dikonfirmasi sejumlah wartawan, Jumat 17 Februari 2023.
Menurut AKP Sulastri, kasus ini terbongkar berdasarkan laporan dari keluarga korban, di mana IM telah mencabuli korban sejak pertengahan tahun 2022 lalu.
“Korban dicabuli sebanyak lima.kali di mes salah satu perusahaan di Kecamatan Meliau,”ujar AKP Sulastri.
Sulastri menerangkan, korban juga sempat diancam bunuh apabila membeberkan perlakuan bejat IM diketahui orang lain.
“Korban diancam bunuh jika menceritakan peristiwa tersebut ke orang lain,” ucap AKP Sulastri.
Dikatakan AKP Sulastri, berdasarkan laporan yang dibuat oleh pihak keluarga korban itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
“IM Abang kandung korban sudah kita tetapkan sebagai tersangka, ditangkap dan dilakukan penahanan,”tegas Sulastri.
Sulastri menambahkan, atas perlakukan bejat tersebut, IM dijerat Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Saat ini tersangka masih dilakukan pemeriksaan intensif guna perkembangan lebih lanjut,”tuntas AKP Sulastri.