Kejari Pontianak Tetapkan Mantan Kepala Dinas LHK Kota Pontianak Tersangka Korupsi

AKSARALOKA.COM, PONTIANAK-Kejaksaan Negeri Pontianak akhirnya menetapkan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kota Pontianak, berinisial TBB dalam kasus Pembangunan Instalasi Pengelolaan Air Limbah Lindi pada TPA Sampah tahun 2020.

“Berdasarkan hasil ekspos dan kajian kasus beserta alat bukti yang cukup, maka hari ini Kejaksaan Negeri Pontianak menetapkan dua tersangka baru kasus penyimpangan dalam pembangunan air limbah di Dinas Lingkungan hidup,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak, Yulius Sigit Kristanto, Jumat 3 Maret 2023.

Diungkapkan oleh Yulius Sigit Kristanto, dua tersangka itu yakni TBB yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK dan E selaku pelaksana pekerjaan.

“Sudah lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini,” ungkap Yulius Sigit Kristanto.

Sebelumnya diketahui, Kejari juga menetapkan YTA pelaksan proyek, dan YF konsultan pengawas dan TA pelaksana lapangan yang sudah ditahan.

Yulius mengatakan, pembangunan instansi pengelolaan air limbah Lindih menelan anggaran dengan nilai Rp 3.9 miliar.

“Pekerjaan tidak dilaksanakan sesuai RAB, namun dilaporkan sesuai RAB untuk mendapatkan pembayaran 100 persen,” beber Yulius.

Ditambahkan Kajari Pontianak, hasil temuan pihaknya, terkait mesin intalasi limbah tersebut tidak berfungsi maksimal. Di mana dalam kasus korupsi ini tercatat kerugian negara lebih dari Rp1 miliar. (Zrn)

error: Content is protected !!