PONTIANAK – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus menawarkan proyek penunjukan langsung (PL) masih meninggalkan tanda tanya.
Dua orang yang dilaporkan Vincent ke kepolisian yakni atas nama Dahlan Setiawan dan seorang wanita bernama Merry Cristine.
Namun hanya perkara Dahlan yang prosesnya lancar dan melenggang ke pengadilan.
Sementara wanita di balik kasus tipu gelap dengan modus proyek fiktif ini, Merry Cristine hanya berstatuskan tersangka dan tidak dilakukan penahanan oleh kepolisian, pun berkasnya masih bolak balik di kepolisian dan kejaksaan hingga saat ini.
7 Maret 2023, sidang digelar pengadilan negeri Pontianak dengan agenda pemeriksaan saksi korban Vincent Apriono dan istrinya Endang Daniah.
Sidang itu pun dipimpin oleh Sri Harsiwi didampingi dua hakim anggotanya, Wuryanti dan Udut Widodo Kusmiran Napitupulu dengan panitera pengganti, Ririn Zuama Rochaidah.
Dihadapan Majelis Hakim Vincent selaku korban mengatakan, bahwa Merry Cristine lah yang menawarkan dan mengiming-imingi keuntungan 30 persen dari pengerjaan proyek penunjukan langsung tersebut.
Di man sejak Agustus sampai dengan Desember 2021, Vincent telah menyetor uang sebesar kurang lebih Rp400 juta kepada Merry Cristine. Kemudian akhirnya, muncul lah masalah dimana keuntungan yang dijanjikan dan modal yang telah dipakai tidak kunjung dikembalikan.
Vincent pun membeberkan bahwa keuntungan yang dijanjikan kepadanya pada satu proyek sebesar 30 persen. Kemudian diinformasikan kepadanya bahwa Proyek akan dilaksanakan di Oktober dan November dan pencairan dana pekerjaan akan dilakukan pada Desember 2021.
Tepat April 2022, Vincent beserta istrinya Endang Daniah melaporkan Merry Cristine dan Dahlan Setiawan ke Polresta Pontianak atas kasus penipuan dan penggelapan lantaran merasa ditipu.
Tak hanya itu, di salam persidangan Merry Cristine yang ikut diperiksa, di depan majelis hakim juga mengakui, jika benar dirinya telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka oleh kepolisian. Namun dirinya tidak mengetahui sudah sampai di mana penanganan kasusnya.
Sementara itu Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Tri Prasetyo yang dikonfirmasi sejumlah wartawan pada Sabtu 11 Maret 2023 menerangkan, terhadap kasus penipuan dan penggelapan dengan tersangka atas nama Merry Cristine, berkas perkaranya masih P19 atau dikembalikan oleh kejaksaan.
“Sampai dengan saat ini, penyidik masih memenuhi petunjuk yang diberikan jaksa,”jelas Kompol Tri Prasetyo.
“Merry Cristine ini sudah tersangka. Posisi perkaranya masih penyidikan,”tegas Kompol Tri.
*Bongkar Jika ada yang Menghambat Berkas Perkara Merry Cristine
Terdakwa Dahlan Setiawan melalui
kuasa hukumnya Raymundus, mengatakan, jika memang benar apa yang disampaikan pihak kepolisian bahwa berkas tersangka Merry Cristine sudah P19 dan sedang melengkapi petunjuk jaksa, maka yang menjadi pertanyaan, kapan berkas itu dilimpahkan ke kejaksaan? Sehingga ada petunjuk.
Menurut Raymundus, keterangan polisi tersebut kontradiktif dengan keterangan yang disampaikan Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri (Kasi Intel Kejari) Pontianak, Rudi Astanto, di media massa yang mengatakan, mereka hanya menerima satu berkas perkara, yakni berkas perkara terdakwa Dahlan Setiawan.
“Ketika Kasat Reskrim mengatakan, masih melengkapi petunjuk jaksa untuk berkas perkara Merry Cristine, maka harusnya semua orang diperlakukan sama di mata hukum,” kata Raymundus.
Raymundus menuturkan, seperti yang diketahui korban penipuan dan penggelapan proyek fiktif tersebut, yakni Endang Daniah dan Vincent Apriono jelas melaporkan Merry Cristine dan Dahlan Setiawan ke Polresta Pontianak.
“Lalu mengapa berkas pekara Merry Cristine, orang yang aktif bertemu, mengambil uang dan mengiming-imingi keuntungan sebesar 30 persen kepada korban, sampai dengan saat ini masih samar-samar. Sedangkan kliennya yang baru saja bertemu dengan korban pada 2022, berkasnya langsung dinyatakan lengkap ketika dilimpahkan polisi ke kejaksaan,”kesal Raymundus.
“Sesuai dengan keterangan korban, Merry Cristine ini terlapor dan sudah tersangka. Kenapa berkasnya ada petunjuk? Sedangkan kliennya, Dahlan Setiawan, tidak ada sama sekali petunjuk dan langsung dinyatakan lengkap,” sambungnya.
Raymundus menuturkan, atas kejanggalan tersebut tentu dibutuhkan keterbukaan dalam penegakan hukum. Agar tidak terjadi pelanggaran hak asasi manusia (HAM) terhadap seseorang dalam penegakan hukum.
“Sampai saat ini, Merry Cristine mengaku dalam sidang tidak diwajibkan lapor dan bahkan tidak dilakukan penahanan,” beber Reymundus.
Raymundus menyatakan, siap membantu pihak kepolisian agar berkas perkara Merry Cristine dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Sehingga dengan demikian tidak terjadi perbedaan antara kliennya dan Merry Cristine.
“Soal apakah nanti Merry Cristine ini terbukti atau tidak melakukan penipuan dan penggelapan, biarlah menjadi wilayah pengadilan yang menentukan,” tegas Reymundus.
Lanjut Raymundus, dalam penegakan hukum prosesnya haruslah seimbang. Jangan sampai ada yang dirugikan. Jika memang berkas perkara kliennya, yakni Dahlan Setiawan dapat langsung dinyatakan lengkap, maka seharusnya hal itu berlaku pula dengan berkas perkara Merry Cristine.
“Polisi punya kewenangan. Jika memang perlu menyita handphone tersangka Merry Cristine, itu dapat dilakukan. Sehingga dapat mengumpulkan bukti-bukti dan melihat apakah ada pihak yang mencoba mengintervensi sehingga proses penyidikan menjadi terhambat,” tuntas Reymundus.
Kajari Pontianak yang merupakan mantan Aspidum Kejati Kalbar, Yulius Sigit Kristanto saat dikonfirmasi pada Rabu 15 Maret 2023 ,memastikan pihaknya terus mempelajari berkas dari kepolisian dan melihat fakta persidangan yang ada dengan terdakwa atas nama Dahlan tersebut.
“Jika memang petunjk-petunjuk sudah dilengkapi kepolisian, tentunya kami akan menyatakan p21, dan dapat dilakukan tahap II pada berkas perkara Merry Cristine didalam kasus ini,”janji Kajari Pontianak.
“Bukan kami tidak mau p21 kan, tapi ada petunjuk yang belum dipenuhi, kami akan mengkaji berkas perkaranya lagi (Merry Cristine) jika dikirim lagi oleh kepolisian,”tuntas Kajari Pontianak.