Example 728x250
Hukum dan Kriminal

Polisi Amankan 10-15 Ton Solar Subsidi di Perairan Tayan, Diduga Milik Mafia Berinisial K di Kalbar

×

Polisi Amankan 10-15 Ton Solar Subsidi di Perairan Tayan, Diduga Milik Mafia Berinisial K di Kalbar

Sebarkan artikel ini

AKSARALOKA.COM, PONTIANAK – Jajaran kepolisian berhasil membongkar jual beli BBM subsidi di Kabupaten Sanggau, Sabtu 8 April 2023, malam.

Dikabarkan penangkapan tersebut dilakukan oleh Dit Polairud Polda Kalbar dan berlangsung di perairan pulau Bulungan Kecamatan Tayan, Kabupaten Sanggau.

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh kepolisian, yakni sekitar 10-15 ton solar subsidi yang dimuat menggunakan TB Harapan Jaya 1.

Selain mengamankan 10-15 ton BBM subsidi jenis solar, kepolisian juga mengamankan dua orang yakni Her selaku nahkoda dan Har selaku ABK.

Adapun modus mendapatkan solar subsidi tersebut yakni dengan cara membeli dan menampung dari spekulan nakal yang bermain di SPBU-SPBU.

Solar subsidi ini pun hendak dijual ke Bali ke kapal Tuboat Bauksit dan nasyarat dengan harga Rp10 ribu perliter.

Diketahui perbuatan melawan hukum terkait penyimpangan jual beli solar subsidi ini pun sudah berlangsung sejak Januari 2023.

Berdasarkan informasi di lapangan, diduga pemilik BBM jenis solar tersebut berinisial “K”. Hingga saat ini informasi yang didapatkan mafia solar subsidi itu masih belum tersentuh.

Diketahui pula K ini diduga pelaku intelektual, pemodal yang bermain di belakang layar.

Sebelumnya pula, berdasarkan informasi di lapangan BBM solar dengan bos berinisial K itu sebanyak 10 ton dimasukan ke dalam tongkang. Kemudian K menambah lagi solar subsidi sebanyak 9 ton.

Kabid Humas Polda Kalbar Kombes. Pol. Raden Petit Wijaya ketika dikonfirmasi awak media Rabu (12/08/23) membenarkan penangkapan BBM jenis solar oleh Polairud Polda Kalbar pada tanggal 08 April 2023 lalu.

Namun jumlah BBM Solarnya, menurut Petit bukan 19 ton, tapi lebih kurang 10-15 ton.

“Dan pelaku yang diamankan hanya dua orang yakni Her dan Har. Nama berinisial K tidak disebut . Kemudian juga tidak disebutkan menggunakan tongkang tapi menggunakan Toughboat (TB) Harapan saat BBM Solar tersebut di angkut,” tegas Kombes Pol Raden Petit.

Ditambahkan Kombes Pol Raden Petit, terkait persoalan ini pihaknya menjerat dengan pasal Pasal 55 UU NO. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

error: Content is protected !!