AKSARALOKA.COM, PONTIANAK-Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak berkomitmen penuh mendukung pencegahan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural di wilayah Kalimantan Barat .
Tentunya pencegahan tersebut dengan cara membangun sinergitas dan koordinasi antar instansi melalui wadah Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora).
Di mana komitmen tersebut sebagai tindak lanjut atas instruksi Kakanwil Kemenkumham Kalbar dan Direktorat Jenderal Imigrasi yang telah memerintahkan jajaran UPT Keimigrasian untuk berperan aktif dalam pencegahan pemberangkatan PMI Non Prosedural di wilayah Kalbar.
“Kami telah melakukan langkah-langkah preventif dan represif, serta bekerja sama dengan lembaga/instansi terkait untuk melakukan penyuluhan kepada masyarakat, pertukaran informasi dan berkoordinasi dengan para stakeholder,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak Iwan Irawan, Sabtu 27 Mei 2023.
Lanjut Iwan Irawan, bentuk nyata sinergitas dan kolaborasi ini ditunjukkan bersama Polda Kalbar dan BP3MI serta didukung penuh oleh Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat.
Di mana belum lama ini berhasil menggagalkan keberangkatan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) pada Minggu siang (21/5) yang diduga akan menuju ke Malaysia.
“Kami secara serius telah melakukan langkah-langkah preventif terutama dalam penerbitan paspor,” kata Iwan.
Iwan memaparkan, dari bulan Januari 2023 hingga bulan Mei ini pihaknya telah melakukan penundaan penerbitan paspor terhadap 130 berkas permohonan yang diduga merupakan CPMI Non Prosedural.
“Kami juga berkoordinasi internal dengan Kantor Imigrasi lainnya di wilayah Kalbar, apabila kami melakukan penolakan permohonan paspor akan kami share datanya, juga kami saling bertukar informasi tentang modus-modus baru dalam permohonan paspor bagi CPMI Non Prosedural ini agar menjadi kewaspadaan bersama,” terang Kakanim.
Sementara itu, Kepala Seksi Lalu Lintas Keimigrasian Adi Heryadi menambahkan bahwa dalam penundaan penerbitan paspor ini bukan hanya didasarkan pada keputusan petugas pelayanan paspor, namun juga hasil koordinasi dengan Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian.
“Kami juga telah melaksanakan SOP penerbitan paspor dengan baik yakni memeriksa keabsahan berkas permohonan dan wawancara terhadap pemohon secara seksama,” kata Adi Heryadi.
Adi mengungkapkan, pihaknya pernah menemukan permohonan yang dicurigai CPMI Non Prosedural, karena beberapa pemohon menggunakan alamat yang sama padahal tidak memiliki hubungan keluarga. Selain itu dari hasil wawancara pemohon dinilai kurang jelas dalam memberikan keterangan.
“Kemudian kami berkoordinasi dengan Seksi Inteldakim, yang selanjutnya dilakukan pengecekan lapangan dan berkoordinasi dengan ketua RT setempat. Ternyata alamat tersebut tidak dapat ditemukan, sehingga diputuskan untuk dilakukan penolakan penerbitan paspornya,” ungkap Kasi Lantaskim.
Sedangkan dalam upaya represif terhadap pencegahan CPMI NP, Kepala Seksi Inteldakim Rubiyanto Sugesi akan melakukan upaya penegakan hukum dalam rangka penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Penyelundupan Manusia sebagai pelaksanaan amanat Pasal 120 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran tindak pidana maka kami siap memproses untuk tahap penyidikan. Apabila terdapat orang asing yang terlibat dalam sindikat, maka selain pro justitia juga dapat dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan penangkalan. Kami juga akan terus memperkuat sinergitas dengan APH melalui Timpora,” jelas Rubi.
Kanim Pontianak melalui Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (TIKIM) juga giat melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait pelayanan penerbitan paspor, baik melalui diseminasi maupun publikasi di media sosial.
“Dengan sosialisasi terkait penerbitan paspor ini kami bermaksud untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang tata cara permohonan paspor maupun penggunaan paspor dengan bijak sesuai dengan ketentuan,” terang Ali Hanafi Kasi TIKIM.
Sebagaimana telah dikatakan sebelumnya oleh Kakanwil bahwa dalam menangani permasalahan terkait CPMI NP ini perlu dilakukan upaya dari hulu sampai hilir dengan melibatkan seluruh elemen mulai dari perangkat desa, pemuka agama, tokoh masyarakat, hingga aparat pemerintahan semuanya harus berperan aktif sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing sebagai bentuk perlindungan Negara terhadap WNI. (Zrn)