Lina Didakwa Pasal Penipuan dan Penggelapan Terkait Jual-beli dan Sewa Menyewa Ruko PD Kalimantan Jaya

AKSARALOKA.COM, PONTIANAK-Pemilik toko ATK, PD Kalimantan Jaya, Lina didakwa Jaksa Penuntut Umum atau JPU Kejari Pontianak telah melakukan penipuan dan penggelapan, Selasa 6 Juni 2023.

JPU mendakwa dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1, tentang penipuan dan Pasal 167 KUHP.

Pembacaan dakwaan tersebut digelar di Pengadilan Negeri Pontianak yang dipimpin oleh Moh Ichwanto selaku majelis hakim.

Dalam dakwaan itu, JPU yang dipimpin Dian Puspitasari, mendakwa Lina melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum, memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain.

Saat membacakan dakwaan, Dian memaparkan, bahwa pada 2011 lalu, Wiliyam dan Lina mengalami kesulitan uang untuk keperluan pembiayaan. Kemudian keduanya menjual ruko dua pintu tiga lantai yang berada di Jalan Sultan Syarif Abdurahman kepada Tio Kian Meng.

Adapun nilai penjualnya mencapai Rp3,6 miliar rupiah. Bukti jual beli ini dibuktikan dengan Akta Jual Beli atau AJB yang ditanda tangani di notaris Suharto, 3 November 2011.

Setelah dijual, Lina dan Wiliyam kembali menyewa ruko tersebut selama dua tahun dan berakhir 4 November 2023. Di mana di dalam perjanjian sewa menyewa, jika Wiliyam tidak keluar akan didenda 100 juta per hari.

Setelah jual beli ini, tanggal 7 Januari 2013, Tio Kian Meng meninggal dunia. Ahli waris Tio Kian Meng berupaya menemui Lina dan Wiliyam untuk meminta keduanya mengosongkan ruko. Sebab, masa sewa sudah habis.

Namun, keduanya tak bersedia mengosongkan. Bahkan, tak mengakui jual beli ruko. Akibatnya pelapor mengalami kerugian Rp.4,6 miliar dan malapor ke Polresta Pontianak Kota guna mencari keadilan.

Akibat perbuatan itu, Lina didakwa melanggar pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 167 KUHP.

Setelah pembacaan dakwaan ini, kuasa hukum Lina, Martinus Yesti Pobas memastikan, tak melakukan eksepsi. Selanjutnya sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi.

Sebelum Lina, suaminya Wiliyam sudah diputus bersalah melakukan perbuatan penipuan dan penggelapan. Wiliyam dijatuhi hukuman penjara satu tahun delapan bulan karena melanggar pasal 378 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Zrn)

error: Content is protected !!